' src='http://scmplayer.net/script.js' type='text/javascript'/> expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Jumat, 08 Januari 2016

PELAPISAN DAN KESAMAAN DERAJAT

 

BAB I

Pendahuluan

Latar Belakang

Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah dua hal yang tak akan pernah bisa terlepaskan dari kehidupan manusia. Ilmu pengetahuan merupakan sumber segala pengetahuan dan teknologi merupakan penciptaan dari ilmu pengetahuan untuk memproduksi. Jadi ilmu pengetahuan adalah hal yang ingin diketahui dan teknologi adalah hal yang bagaimana agar bisa terwujud dari pengetahuan.
Sedangkan kemiskinan sendiri merupakan tema sentral dari perjuangan bangsa, sebagai perjuangan yang akan memperoleh kemerdekaan bangsa dan motivasi fundamental dari cita-cita masyarakat adil dan makmur. Perubahan teknologi yang maju pesat mengakibatkan kemiskinan yang dikarenakan perubahan keadaan yang fundamental. Berbicara tentang kemiskinan kita dihadapkan pada persoalan lain, seperti persepsi-persepsi manusia terhadap kebutuhan pokok, posisi manusia dalam lingkungan sosial dan persoalan yang lebih jauh, bagaimana ilmu pengetahuan dan teknologi memanfaatkan sumber daya alam untuk mengurangi kemiskinan di tengah masyarakat.

Rumusan Masalah

      1.      Apa yang dimaksud dengan Ilmu Pengetahuan?
      2.      Apa yang dimaksud dengan Teknologi?
      3.      Apa yang dimaksud dengan Kemiskinan?j
      4.      Apa peran dan fungsi Ilmu Pengetahuan Teknologi bagi masyarakat?

Tujuan Penulisan

      1.      Mengetahui definisi dari Ilmu Pengetahuan.
      2.      Memahami arti dari Teknologi.
      3.      Mampu menjelaskan arti mengenai Kemiskinan.
4.      Mengetahui peran dan fungsi dari Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan dalam masyarakat



BAB II

Pembahasan 

         Pengertian Ilmu Pengetahuan

Ilmu Pengetahuan adalah suatu proses pemikiran dan analisis yang rasional, sistematik, logik dan konsisten. Hasil dari ilmu pengetahuan dapat dibuktikan dengan percobaan yang transparan dan objektif. Ilmu pengetahuan mempunyai spektrum analisis sangat luas, mencakup persoalan yang sifatnya supermakro, makro dan mikro. Hal ini jelas terlihat, misalnya pada ilmu-ilmu fisika, kimia, kedokteran, pertanian, rekayasa, bioteknologi, dan sebagainya.

negara dan warga negara

makalah softskil 3

BAB I

Pendahuluan

Latar Belakang
Latar belakang Warga Negara dan Negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan Warga Negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan Warga Negara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa. Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.
Akibatnya manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Rumusan Masalah
      1.      Apa yang dimaksud dengan Negara?
      2.      Apa yang dimaksud dengan Warga Negara?

Tujuan Penulisan
      1.      Memahami arti dari Negara
      2.      Mengetahui definisi dari Warga Negara
      3.      Mengetahui isi dari Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

BAB II

Pembahasan

Pengertian Negara
Secara terminologi negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup didalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Jadi pengertian ini mengandung nilai konstitutif yang pada dasarnya dimilikmi oleh suatu negara yang berdaulat. Yang memilki masyarakat (rakyat), wilayah/batas teritorial dan memiliki sebuah pemerintahan yang  berdaulat. Jadi pada dasarnya negara itu di identik dengan hak dan wewenang.

Studi Kasus (Kependudukan)





Jumlah penduduk dunia saat sekarang? Menurut catatan Geohive (sebuah situs statisik kependudukan dunia) jumlah penduduk yang menghuni permukaan dunia hingga tanggal 30 Januari 2007 berjumlah 6.647.186.407 (enam milyar enam ratus empat puluh tujuh juta seratus delapan puluh enam ribu empat ratus tujuh) jiwa. Dan kita negara Indonesia berada di urutan ke-4 penduduk terbanyak dunia setelah Cina, India dan Amerika dengan jumlah penduduk sebanyak 236.355.303 jiwa. Berikut lima besar negera dengan penduduk terbanyak di dunia:
1. China
1,326,526,463
2. India
1,140,455,260
3. USA
302,711,006
4. Indonesia
236,355,303
5. Brazil
191,128,347

Dampak Negatif dari pertambahan penduduk antara lain:
  1. Persaingan Lapangan Pekerjaan
Persaingan lapangan pekerjaan ini di sebabkan oleh pertumbuhan penduduk di negara kita yang sangat tinggi dan rupanya pertumbuhan penduduk ini tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang disediakan oleh pemerintah selama ini sehingga yang terjadi adalah bertambahnya jumlah pengangguran di Indonesia .
  1. Persaingan Untuk Mendapatkan Pemukiman
Persaingan untuk mendapat permukiman yang layak ini biasa terjadi didaerah perkotaan yg padat, dan permasalahan seperti ini biasa terjadi karena perumahan yang tidak memadai dan kondisi rumah yang sudah tak layak huni. Namun tidak semua masyarakat bersaing untuk mendapatkan pemukiman yang layak , nyatanya banyak juga masyarakat yang memilih tetap tinggal yang sudah bertahun-tahun menjadi tempat tinggalnya dengan alasan sudah terbiasa dan warisan dari nenek moyang sehingga mereka enggan untuk meninggalkannya.
  1. Meningkatnya Jumlah Kemiskinan
Dampak dari kepadatan penduduk selanjutnya adalah meningkatnya jumlah kemiskinan. Meningkatnya jumlah kemiskinan ini di sebabkan oleh kurang berkembangnya kreatifitas dari masyarakat untuk membuka lapangan pekerjaan sendiri hal tersebut bukan tanpa alasan karena untuk membuka lapangan pekerjaan sendiri membutuhkan keterampilan dan keahlian khusus yang mana untuk mendapatkan itu semua masyarakat membutuhkan sarana pendidikan , sedangkan di negeri kita ini sarana pendidikan masih belum dapat dirasakan semua rakyatnya karena faktor kemiskinan .
  1. Rendahnya Kesempatan Pendidikan
Di negara kita ini memiliki tingkat kekahiran yang tinggi namun tidak didampingi dengan tingkat kematian, dengan demikian tentu semakin banyak fasilitas dan jumlah tenaga kerja guru yang diperlukan, namun sebagai hasilnya tidak setiap anak memiliki kesempatan untuk bersekolah dan mendapatkan pendidikan yang layak dan memadai.
Dampak Positif dari pertambahan jumlah penduduk :
  1. Berlimpah nya Sumber Daya Manusia.
Kita bisa memanfaatkannya sebagai Sumber Daya Manusia (SDA) dari negara kita sendiri, tanpa membutuhkan tenaga dari luar negeri untuk memakmurkan bangsa Ini sendiri dan bisa mengirim tenaga kerja dari Indonesia ke luar negeri, karena berlimpahnya ketersediaannya Sumber Daya Manusia dari Indonesia Itu sendiri.
  1. Dapat Meningkatkan Produksi.
Dengan bertambahnya jumlah penduduk di Indonesia, berarti banyak pula tenaga pekerja pekerja di Indonesia yang memproduksi suatu kebutuhan hidup untuk masyarakat Indonesia itu sendiri, tanpa harus membutuhkan produksi dari luar negeri yang tidak kalah saing hasil produktivitas nya.
  1. Meningkatkan solidaritas antar Bangsa.
Bertambahnya penduduk, berarti makin banyak juga aneka ragam suku bangsa di tanah air ini, kita bisa meningkatkan solidaritas antar sesama bangsa setanah air untuk mempersatukan jiwa tanah air, dengan bersosialisasi antar sesama, sehingga dapat mencapai tujuan bangsa bersama sama dengan jiwa solidaritas yang tinggi.
  1. Kesempatan Berwirausaha menjadi lebih besar.
Banyaknya jumlah penduduk bisa dimanfaatkan untuk berwirausaha, dalam kata lain dapat membuka lapangan kerja baru bagi sebagian besar penduduk di Indonesia, sehingga dapat memproduksi suatu barang atau teknologi yang berguna untuk bangsa itu sendiri, dan memajukan bangsa Indonesia yang saat ini masih dikategorikan sebagai negara Berkembang.


PREDIKSI INDONESIA 10 TAHUN KE DEPAN
UNICEF meramalkan bahwa 10 sampai 15 tahun mendatang Indonesia akan menjadi Negara kaya. Berdasarkan prediksi, berbeda dengan negara seperti China dan India generasi muda akan menurun pada 10 tahun mendatang, sedangkan di Indonesia akan naik dan akan menjadi aset untuk negara ini. Namun menurut UNICEF, untuk mencapai hal itu Indonesia perlu kurikulum yang bisa meningkatkan kreatifitas anak.

 Referensi :
https://sitaro.wordpress.com/2008/01/30/jumlah-penduduk-dunia/
http://www.antaranews.com/berita/479697/unicef-10-tahun-mendatang-indonesia-akan-menjadi-negara-kaya

Perkembangan Teknologi di Negara Berkembang


Negara berkembang adalah istilah yang umum digunakan untuk menjelaskan suatu negara dengan kesejahteraan material tingkat rendah. Karena tidak ada definisi tetap negara berkembang yang diakui secara internasional, tingkat pembangunan bisa saja bervariasi di dalam negara berkembang tersebut. Sejumlah negara berkembang memiliki standar hidup rata-rata yang tinggi.
Di zaman modernisasi seperti sekarang, manusia sangat bergantung pada teknologi. Hal ini membuat teknologi menjadi kebutuhan dasar setiap orang. Dari orang tua hingga anak muda, para ahli hingga orang awam pun menggunakan teknologi dalam berbagai aspek kehidupannya. Para petani yang bekerja di ladang juga menggunakan teknologi untuk meningkatkan hasil panennya, contohnya adalah penggunaan traktor mesin yang lebih cepat dan efisien jika dibandingkan dengan bajak yang ditarik oleh seekor kerbau.

Kebutuhan manusia akan teknologi juga didukung dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat. Perkembangan teknologi berkembang secara drastis dan terus berevolusi hingga sekarang dan semakin mendunia. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya inovasi dan penemuan yang sederhana hingga sangat rumit. Bahkan, kurang dari 10 tahun terakhir, teknologi handphone yang awalnya hanya sebuah alat komunikasi nirkabel berkembang menjadi alat komunikasi yang dapat mengambil foto, merekam video, mendengarkan musik, dan mengakses internet dalam hitungan detik.

Perkembangan teknologi saat ini merupakan dasar untuk mengembangkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kemajuan suatu negara didasarkan atas seberapa jauh ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikuasai oleh negara tersebut. Hal ini sangat beralasan dikarenakan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan dasar dari setiap aspek kehidupan manusia.

Bangsa Indonesia merupakan salah satu bangsa yang hidup dalam lingkungan global, maka mau tidak mau juga harus terlibat dalam maju mundurnya penguasaan teknologi dan ilmu pengetahuan, khususnya untuk kepentingan bangsa sendiri. Sebagai negara yang masih berkembang, Indonesia dianggap belum terlalu maju dalam penguasaan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ada beberapa indikator yang membuktikan rendahnya tingkat teknologi di Indonesia, seperti kurangnya kontribusi ilmu pengetahuan dan teknologi di sektor industri, sinergi kebijakan masih lemah, dan sedikitnya jumlah ilmuwan di Indonesia. Rendahnya kemajuan teknologi di Indonesia terlihat di Indonesia terlihat dari minimnya anggaran pemerintah untuk riset. Walaupun pada tahun 2010 pemerintah Indonesia telah mengalokasikan dana sejumlah 1,9 triliun rupiah (sekitar $205 juta) untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ternyata dana ini hanya 0,85 dari pendapatan domestik bruto (PDB) per tahun. Jika dibandingkan dengan dana riset di Cina yang berjumlah 2%, Jepang yang berjumlah 3,4%, dan Korea Selatan 4,04% dari PDB, maka bisa disimpulkan bahwa Indonesia cukup tertinggal jauh.

Selain itu, kontribusi ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang sektor produksi di Indonesia juga masih rendah. Hal ini dapat terlihat dari kurangnya efisiensi, rendahnya produktivitas, dan minimnya kandungan teknologi dalam barang ekspor. Ekspor produk manufaktur didominasi oleh produk dengan teknologi rendah sebanyak 60%.

Berdasarkan beberapa fakta yang telah disebutkan, dapat disimpulkan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia masih sangat rendah bahkan bisa dibilang tertinggal jika dibandingkan negara-negara lain. Hendaknya, kita terus meningkatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan negara kita.

Referensi

STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK KETIKA MENGALAMI PERCERAIAN ANTARA KEDUA ORANG TUANYA YANG BERASAL DARI NEGARA YANG BERBEDA

makalah 4
BAB I
Pendahuluan
Latar Belakang
Jaman globalisasi adalah jaman yang dimana batasan ruang dan waktu tidak lagi menjadi penghalang bagi seseorang untuk berhubungan. Globalisasi yang terjadi telah banyak mempengaruhi serta merubah cara hidup manusia, yang dahulu untuk berbicara kepada orang yang jauh harus mengirim surat dan menggunakan waktu yang lama agar sampai kepada penerimanya. Kalau sekarang sudah berkembang pesat dengan terciptanya alat komunikasi nirkabel atau  tanpa kabel yang mempermudah orang untuk berhubungan tanpa batasan jarak dan waktu.
Kemungkinan orang yang berhubungan dengan orang lain dan mereka berasal dari negara yang berbeda dapat terjalin, hal tersebut juga didukung oleh undang-undang kewarnegaraan dari setiap negara yang bertujuan untuk membantu ketika ada pernikahan yang berbeda negara. Hasil dari pernikahan ini pastinya akan memiliki buah hati atau anak yang akan memiliki kewarganegaraan dimana dia dilahirkan, undang-undang kewarganegaraan setiap negara berbeda-beda tetapi memiliki tujuan yang sama yaitu untuk memperjelas status kewarganegaraannya.
Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Pernikahan?
2.      Apa yang dimaksud dengan Status Kewarganegaraan?

Tujuan Penulisan
1.      Memahami arti dari Pernikahan
2.      Mengetahui landasan hukum dan teori-teori yang mengatur tentang Kewarganegaraa
3.     Mengetahui status kewarganegaraan anak yang dilahirkan ketika orang tuanya mengalami   perceraiaan
BAB II

Pembahasan
Pengertian Pernikahan

            Menurut Ahmad Ashar Bashir, Pernikahan adalah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak, dengan dasar sukarela dan keridhaan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridhai oleh Allah.

Menurut Mahmud Yunus, Pengertian Pernikahan ialah akad antara calon laki istri untuk memenuhi hajat jenisnya menurut yang diatur oleh syariat. Dalam hal ini, aqad adalah ijab dari pihak wali perempuan atau wakilnya dan kabul dari calon suami atau wakilnya.
Menurut Sulaiman Rasyid, Pengertian Pernikahan merupakan akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban seta bertolong-tolongan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduanya bukan muhrim.
Menurut Abdullah Sidiq, Penikahan adalah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan yang hidup bersama (bersetubuh) dan yang tujuannya membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, serta mencegah perzinaan dan menjaga ketentraman jiwa atau batin.
Menurut Soemiyati, Pengertian Pernikahan ialah perjanjian perikatan antara seseorang laki-laki dan seorang wanita. Perjanjian dalam hal ini bukan sembarang perjanjian tapi perjanjian suci untuk membentuk keluarga antara seorang laki-laki dan seorang wanita. Suci di sini dilihat dari segi keagamaan dari suatu pernikahan.
Pengertian Pernikahan dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pernikahan adalah sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal yang didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam Kompilasi Hukum Islam No. 1 Tahun 1991 mengartikan perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqa ghaliidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Dari pengertian pernikahan yang diungkapkan para pakar diatas tidak terdapat pertentangan satu sama lain, karena intinya secara sederhana dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengertian Pernikahan adalah perjanjian antara calon suami dan calon isteri untuk membolehkan bergaul sebagai suami isteri guna membentuk suatu keluarga.

Landasan Hukum dan Teori-teori yang Mengaturnya
Dalam UU Nomor 62 Tahun 1958, anak yang lahir dari “perkawinan beda negara” hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan dan ditentukan hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Ketentuan dalam UU Nomor 62 Tahun 1958, dianggap tidak memberikan perlindungan hukum yang cukup bagi anak yang lahir dari perkawinan berbeda negara dan diskriminasi hukum terhadap WNI Perempuan. Dalam ketentuan UU kewarganegaraan ini, anak yang lahir dari perkawinan berbeda negara bisa menjadi warganegara Indonesia dan bisa menjadi warganegara asing.
Upaya memberikan perlindungan kepada warga Negara Indonesia yang melakukan pernikahan dengan warga asing serta menghilangkan diskriminasi bagi WNI perempuan, lahirlah Undang-undang Kewarganegaraan yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006. Undang – undang ini memperbolehkan adanya kewarganegaraan ganda bagi anak-anak hasil pernikahan berbeda negara. Hal ini merupakan ketentuan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan kewarganegaran dari pernikahan berbeda negara.
Dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru, anak yang lahir dari perkawinan seorang Perempuan WNI dengan Pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang Pria WNI dengan Perempuan WNA, diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Kewarganegaraan merupakan salah satu unsur hakiki yang pada umumnya sangatlah penting dan merupakan unsur pokok bagi suatu negara yang menimbulkan hubungan timbal balik serta mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negara, terlebih algi dengan anak yang dilahirkan di Indonesia dari suatu perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing. Penentuan sistem kewarganegaraan yang dianut di dunia pada umum yaitu kewarganegaraan tunggal berdasarkan suatu asas keturunan (ius sanguinis) atau tempat kelahiran (ius soli). Akan tetapi adakalanya bagi seseorang anak untuk dapat memiliki kewarganegaraan ganda (bipatride), hal tersebut disebabkan karena untuk mencegah adanya orang yang tanpa kewarganegaraan (apatride).
Penentuan Kewarganegaraan yang dianut di Indonesia menurut Undang-undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yaitu :
Kewarganegaraan ganda terbatas yang pada pasal 6 dan 21 menjelaskan bahwa anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin maka anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Kewarganegaraan ganda terbatas yang diberikan kepada anak hasil dari suatu perkawinan campuran dikarenakan apabila terdapat suatu perceraian atau putusnya perkawinan karena kematian maka anak tersebut masih memiliki status kewarganegaraan, sehingga orang tuanya tidak perlu lagi memelihara anak asing. Jadi, Undang – undang baru ini lebih memberikan perlindungan, dan status kewarganegaraan anak yang dilahirkan dari “ perkawinan campur” juga jadi lebih jelas.
Prinsip yang termaktub dalam UU Kewarganegaraan tersebut sangat jelas yaitu:
1.      Prinsip persamaan di dalam hukum dan pemerintahan;
2.      Prinsip perlindungan terbaik bagi kepentingan anak;
3.      Prinsip kewarganegaraan ganda terbatas;
4.      Prinsip perlindungan maksimum;
5.      Prinsip non diskriminatif.
Dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dari UU Kewarganegaraan, agar anak memperoleh Kewarganegaraan Indonesia adalah bila salah satu dari kedua orang tuanya adalah WNI, dan dengan prinsip perlindungan terbaik bagi kepentingan terbaik anak maka dalam
Bab VII Ketentuan Peralihan Pasal 41 dari UU Kewarganegaraan anak-anak yang telah dilahirkan sebelum UU Kewarganegaraan disahkan dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pendaftaran.
UU Kewarganegaraan No. 12 Tahun 2006 BAB VII Ketentuan Peralihan Pasal 41:
Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Ketentuan dari Bab VII Ketentuan Peralihan Pasal 41 dari UU Kewarganegaraan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri No. M.01-HL.03.01 Tahun 2006 (Permen). Persyaratan terhadap permohonan tersebut diatur dalam Pasal 4 Permen.
Permen No. M.01-HL.03.01 Tahun 2006 Pasal 4 Ayat 2:
Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
1.      Fotokopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
2.      Surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin;
3.      Fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor orang tua yang masih berlaku yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia; dan
4.      Pas foto anak terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar.
Seharusnya persyaratan dalam Pasal 4 dari Permen ditujukan bagi orang tua yang berwarganegara Indonesia saja, hal ini sesuai dengan UU Kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 yakni seorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena salah satu orang tuanya adalah WNI.
Menurut teori hukum perdata internasional, untuk menentukan status anak dan hubungan antara anak dan orang tua, perlu dilihat dahulu perkawinan orang tuanya sebagai persoalan pendahuluan, apakah perkawinan orang tuanya sah sehingga anak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, atau perkawinan tersebut tidak sah, sehingga anak dianggap sebagai anak luar nikah yang hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya.
Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan berbeda negara adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan berbeda negara hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya.
Dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru, sangat menarik untuk dikaji bagaimana pengaruh lahirnya UU ini terhadap status hukum anak dari perkawinan berbeda negara. Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Bila dikaji dari segi hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis. Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.

Contoh Peristiwanya
Disini saya akan menceritakan apabila kejadian tersebut terjadi kepada saya. Jika saya menikah dengan wanita yang berasal dari luar negeri saya akan memilih wanita yang berasal dari negara Jepang, kenapa Jepang? kenapa tidak dengan negara yang lebih dekat dengan negara dimana saya tinggal, karena saya lebih tertarik dengan orang asia dan juga karena kebudayaan, teknologi, dan juga dengan animasi-animasi yang dihasilkan dari negeri sakura.
Menurut hukum kewarnegaraan Jepang, warga negara asing diperbolehkan memasuki dan tinggal di Jepang dengan syarat untuk melakukan kegiatan sesuai dengan status tinggal dan jangka waktu tertentu seperti yang telah diputuskan oleh pejabat pemeriksa imigrasi pada saat kedatangan di bandara atau pelabuhan. Disamping itu, apabila penduduk asing ingin mengubah status kependudukannya setelah tinggal di Jepang atau memperpanjang masa berlaku untuk tinggal di Jepang atau untuk mendapatkan izin melakukan kegiatan di luar status yang ia miliki sewaktu mendapatkan status penduduk terdahulu atau izin masuk kembali dan lain-lain, mereka diwajibkan menyampaikan permohonan untuk perubahan status di Kantor Imigrasi yang terdekat.
Kantor Imigrasi setempat akan mempertimbangkan permohonan tersebut apakah bisa diizinkan atau tidak. Status kependudukan seseorang dan jangka waktu tinggal di Jepang dibuat untuk menjamin hak yang bersangkutan sehubungan dengan kehidupan bermasyarakat di Jepang secara adil, dan juga dalam rangka mengawasi keberadaan mereka di Jepang. Oleh karena itu keberadaan orang asing dapat bermanfaat bagi orang Jepang maupun orang asing itu sendiri.
Pada umumnya warga negara asing diperbolehkan untuk tinggal di Jepang berdasarkan hak alami yang ada dalam perlindungan hak asasi dan kebebasan yang diwujudkan dan dilindungi oleh Konstitusi Jepang. Dengan adanya hukum tersebut saya bisa menetap di jepang dengan atau tanpa mengubah status kewarnegaraannya, bila ingin mempermudah urusan-urusan seperti menikah dengan orang lokal maka dapat mengubah status kewarnegaraan yang lama dengan yang baru.
Seseorang akan memiliki kewarganegaraan Jepang apabila ia : (1) pada saat lahir, salah satu orangtuanya warga negara Jepang, (2) Ayahnya yang meninggal sebelum yang bersangkutan lahir adalah warga negara Jepang, (3) Seorang anak lahir di Jepang dan kedua orangtuanya tidak diketahui, atau orangtuanya tanpa kewarganegaraan. Kewarganegaraan Jepang didapat melalui pengesahan atau naturalisasi. Sebelum adanya perubahan terhadap UUK tahun 1984, UUK tahun 1950 menegaskan bahwa jika bapaknya warga negara Jepang pada saat anak lahir, maka anak tersebut warga negara Jepang. Namun, hal ini tidak berlaku, apabila ibu si anak warga negara Jepang sedangkan bapaknya bukan warga negara Jepang. Oleh karena itu jika seorang laki-laki warga negara Jepang menikah dengan wanita bukan warga negara Jepang, maka anaknya menjadi warga negara Jepang. Sebaliknya jika Ibu warga negara Jepang dan bapak bukan warga negara Jepang maka anaknya berhak atas kewarganegaraan Jepang.
UUK juga mengatur tata cara naturalisasi sebagai salah satu cara untuk mendapatkan kewarganegaran Jepang. Naturalisasi harus mendapat izin dari Kementerian Kehakiman Jepang dan memenuhi persyaratan minimum untuk naturalisasi, yaitu pemohon harus telah tinggal di Jepang lebih dari lima tahun tanpa terputus, harus berumur duapuluh tahun atau lebih, dan mempunyai kapasitas hukum yang diperbolehkan di negara asalnya. Dia harus memperlihatkan ‘karakter dan prilaku yang baik,’ dapat memenuhi kebutuhan hidup dirinya (termasuk kemungkinan didukung oleh keahlian atau harta benda isteri atau suami yang tinggal bersamanya), tidak punya kewarganegaraan, atau kehilangan kewarganegaraannya, dan tidak pernah berencana atau menghasut untuk menentang Konstitusi dan Pemerintahan Jepang atau ikut berpartisipasi terhadap organisasi yang terlarang. 

BAB III

Kesimpulan
Pengertin pernikahan menurut salah satu ahli ialah perjanjian perikatan antara seseorang laki-laki dan seorang wanita. Perjanjian dalam hal ini bukan sembarang perjanjian tapi perjanjian suci untuk membentuk keluarga antara seorang laki-laki dan seorang wanita. Suci di sini dilihat dari segi keagamaan dari suatu pernikahan, tidak terdapat pertentangan satu sama lain, karena intinya secara sederhana dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengertian Pernikahan adalah perjanjian antara calon suami dan calon isteri untuk membolehkan bergaul sebagai suami isteri guna membentuk suatu keluarga.
Penentuan Kewarganegaraan yang dianut di Indonesia menurut Undang-undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan adalah Kewarganegaraan ganda terbatas yang pada pasal 6 dan 21 menjelaskan bahwa anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin maka anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Kewarganegaraan ganda terbatas yang diberikan kepada anak hasil dari suatu perkawinan campuran dikarenakan apabila terdapat suatu perceraian atau putusnya perkawinan karena kematian maka anak tersebut masih memiliki status kewarganegaraan, sehingga orang tuanya tidak perlu lagi memelihara anak asing. Jadi, Undang – undang baru ini lebih memberikan perlindungan, dan status kewarganegaraan anak yang dilahirkan dari “ perkawinan campur” juga jadi lebih jelas.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis. Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
Kesimpulan dari contoh peristiwa, jika menikah dengan orang luar negeri terlebih lagi dengan orang yang berasal dari negara Jepang, kita bisa mengubah status kewarganegaraan kita demi mempermudah dalam mendapatkan perlindungan hak asasi dan kebebasan. Ketika kita memiliki seorang anak dari hasil pernikahan tersebut maka dia secara resmi berkewarnegaraan Jepang, tetapi disaat kita mengalami perceraian maka kewarnegaraan dari anak tersebut bisa berkewarnegaraan Jepang bila dia lebih memilih bersama ibunya dan juga bisa berpindah kewarnegaraan bila dia memilih bapaknya apabila si bapak dari anak ini mengubah kewarnegaraannya kembali.

Referensi