makalah softskil 3
BAB
I
Pendahuluan
Latar Belakang
Latar belakang Warga Negara dan
Negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan
adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi
Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan Warga Negara
dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan,
yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan Warga
Negara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa. Pada waktu sebelum
terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk
melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit
hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan
semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan
lainnya.
Akibatnya manusia seperti serigala
terhadap manusia lainnya berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat
terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di
dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu
kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan Negara?
2. Apa yang dimaksud dengan Warga
Negara?
Tujuan Penulisan
1.
Memahami
arti dari Negara
2.
Mengetahui
definisi dari Warga Negara
3.
Mengetahui isi dari Undang-Undang
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
BAB
II
Pembahasan
Pengertian Negara
Secara terminologi negara diartikan
sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki
cita-cita untuk bersatu, hidup didalam suatu kawasan, dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat. Jadi pengertian ini mengandung nilai konstitutif
yang pada dasarnya dimilikmi oleh suatu negara yang berdaulat. Yang memilki
masyarakat (rakyat), wilayah/batas teritorial dan memiliki sebuah pemerintahan
yang berdaulat. Jadi pada dasarnya negara itu di identik dengan hak dan
wewenang.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar