' src='http://scmplayer.net/script.js' type='text/javascript'/> expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Minggu, 22 Oktober 2017

standarisasi HALAL

Sertifikat Halal
Sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal  MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Tujuan Sertifikasi Halal
Sertifikasi Halal MUI pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal.

SUMBER 
http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/go_to_section/55/1360/page/1
Masyarakat saat ini semakin menuntut perusahaan dan organisasi memenuhi kewajiban mereka atas tanggung jawab sosial, serta meningkatkan kegiatan dan keputusan perusahaan/ organisasi yang berdampak positif terhadap lingkungan dan masyarakat secara keseluruhan. Semakin banyak masyarakat yang menaruh perhatian pada cara-cara perusahaan/ organisasi dalam menangani tanggung jawab sosialnya (CSR). Selain itu, masyarakat sebagai pembeli dan konsumen memerlukan transparansi pengelolaan CSR.
Dalam rangka mendukung tercapainya tujuan-tujuan tersebut, maka ISO mengembangkan Standar ISO 26000. Standar ini mencakup ukuran dan rekomendasi bagi perusahaan/ organisasi yang menginginkan terintegrasinya tanggung jawab sosial (CSR) ke dalam strategi bisnisnya.
APA ITU ISO 26000 ?
ISO 26000 merupakan standar pedoman mengenai tanggung tanggung jawab sosial suatu institusi yang mencakup semua sektor badan publik ataupun badan privat baik di negara berkembang maupun negara maju.
Standar ini dikembangkan oleh Technical Committee ISO/TMB WG “Social Responsibility” sejak tahun 2004 dan diluncurkan pada tanggal 1 November 2010, setelah disetujui 93% negara anggota ISO yang memilih, termasuk Indonesia.
Standar ISO 26000 bukan merupakan standar untuk sertifikasi yang memuat persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan/organisasi, namun lebih kepada penyediaan panduan teknis bagi perusahaan/organisasi dalam menerapkan social responsibility dengan mengacu kepada prinsip-prinsip sebagai berikut :
  • Akuntabilitas
  • Transparansi
  • Perilaku yang Beretika
  • Menghormati Kepentingan Stakeholder
  • Kepatuhan pada Hukum
  • Menghormati Norma-Norma Perilaku Internasional
  • Menghormati Hak Azasi Manusia
 
MANFAAT PENERAPAN ISO 26000
Terdapat empat manfaat yang diperoleh perusahaan dengan mengimplementasikan ISO 26000 :
  1. Keberadaan perusahaan dapat tumbuh dan berkelanjutan dan perusahaan mendapatkan citra yang positif dari masyarakat luas.
  2. Perusahaan lebih mudah memperoleh akses terhadap modal (capital).
  3. Perusahaan dapat mempertahankan sumber daya manusia (human resources) yang berkualitas.
  4. Perusahaan dapat meningkatkan pengambilan keputusan pada hal-hal yang kritis (critical decision making) dan mempermudah pengelolaan manajemen risiko (risk management)
Selain bagi perusahaan yang menerapkan, ISO 26000 bermanfaat juga bagi masyarakat karena akan meningkatkan nilai-tambah adanya perusahaan tersebut di suatu daerah karena akan menyerap tenaga kerja dan meningkatkan kualitas sosial di daerah tersebut.

Ir. Santoso Jokowaluyo

Sertifikasi API Spec Q2 untuk Penyedia Jasa Pengeboran

WASHINGTON – AMERIKA SERIKAT, 6 Mei 2014 – Standar sertifikasi yang paling maju di dunia untuk penyedia jasa pada industri minyak bumi dan gas alam (migas), yaitu API Spec Q2 First Edition (December 2011), sedang dilaksanakan sepenuhnya (mulai berlaku efektif tahun 2014), dan API telah menerima lebih dari 50 pendaftaran untuk sertifikasi dari fasilitas di seluruh dunia.
“Setiap penyedia jasa pengeboran yang telah memenuhi persyaratan sekarang dapat menerima Sertifikasi API Spec Q2,” kata John Modine, Wakil Presiden API Global Industry Services. “Masa percobaan audit beta telah selesai, auditor siap mengaudit, dan banyak fasilitas yang sudah mendapatkan sertifikasi.”
API Spec Q2 merupakan standar sertifikasi sistem manajemen mutu (QMS) pertama di dunia untuk organisasi penyedia jasa pada industri minyak dan gas alam. Pendekatan API Spec Q2 untuk perbaikan manajemen industri adalah mirip dengan API Spec Q1 yang merupakan standar sertifikasi untuk produsen peralatan penunjang migas.
Pengembangan Q2 dimulai pada awal 2010 untuk mengurangi risiko dan meningkatkan mutu layanan dengan mengidentifikasi dan menstandardisasi aktivitas pelaksanaan jasa hulu migas, seperti pembangunan, intervensi, produksi dan abandonment. Penyusunan Q2 dipercepat menyusul terjadinya insiden Macondo, dan standar Q2 secara resmi dipublikasikan pada Desember 2011.
Setelah periode pengujian beta selama dua tahun (2012-2013) dan periode pemenuhan terhadap standar tercapai, API mulai menawarkan sertifikasi Q2 untuk fasilitas industri di seluruh dunia pada akhir 2013. Untuk menerima sertifikasi, pendaftar harus memiliki prosedur di tempat untuk memastikan kompetensi personel, penilaian risiko, perencanaan kontingensi/darurat, dan puluhan elemen kunci QMS lainnya.
Pada Konferensi Teknologi Lepas Pantai (Offshore Technology Conference) 2014 di Houston – Texas 5-8 Mei 2014, API memberikan penghargaan kepada Halliburton atas dukungannya yang kuat terhadap Q2 dengan membantu mengembangkan standar, berpartisipasi dalam beta-audit, dan menjadi perusahaan yang pertama mengajukan permohonan sertifikasi dari beberapa fasilitasnya di seluruh dunia. COO Halliburton, Jeff Miller hadir menerima penghargaan tersebut.
Jumlah terbesar pendaftaran untuk sertifikasi Q2 sejauh ini telah diterima dari fasilitas di Amerika Serikat, Asia Tenggara dan Timur Tengah, dengan lebih diharapkan dari Rusia, Australia dan Brasil nanti musim panas ini.

Sumber: www.api.org