Organda ( Organisasi angkutan darat
)

Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) adalah
gabungan dari organisasi-organisasi pengusaha angkutan darat yang dibentuk pada
tahun 1962 di Selecta, Malang.Pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri
Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata pada 17 Juni 1963
mengukuhkan Organda sebagai Organisasi Tunggal dalam bidang angkutan bermotor
di jalan raya.
Organisasi angkutan darat ini dibentuk ditengah
maraknya usaha angkutan jalan di Indonesia, saat Presiden Soekarno menetapkan
untuk menghentikan trem listrik 1960 dan angkutan darat massal di Indonesia
dikuasai oleh bus dan angkutan umum mini bus.Organisasi ini bertujuan untuk
membina dan mengembangkan kemampuan serta profesionalisme para anggotanya,
yaitu pengusaha angkutan agar usaha angkutan di jalan di Indonesia kuat,
efektif, efisien, inovatif dan berdaya saing tinggi.
Sejarah singkat berdirinya ORGANDA dimulai pada masa
perkembangan perusahaan angkutan umum dengan kendaraan bermotor di Indonesia
setelah selesainya perang kemerdekaan tahun 1950.Pada kurun waktu sebelum tahun
1950, alat – alat angkutan umum praktis tidak lagi dapat berfungsi sebagaimana
mestinya karena hampir seluruh alat angkutan bermotor dikerahkan dalam rangka
mendukung perjuangan merebut kemerdekaan. Pada tahun – tahun pertama setelah
tahun 1950 kegiatan perdagangan dan perekonomian sudah mulai dirasakan
aktif kembali, dan secara bertahap angkutan kendaraan umum bermotor mulai
tumbuh dalam rangka menunjang berbagai kegiatan masyarakat.Bersamaan
dengan hal tersebut, kehidupan politik pada masa itu ikut mempengaruhi
terhadap perkembangan kehidupan organisasi – organisasi kemasyarakatan,
dimana didalamnya terdapat banyak sekali organisasi angkutan umum dengan
kendaraan bermotor yang merupakan kelompok – kelompok usaha jasa angkutan
umum dengan orientasi yang berbeda beda, diantaranya adalah:
1. IPPOSI (Ikatan Perserikatan Pengusaha Otobis Seluruh Indonesia), didirikan pada
tanggal13April1952.
2. ORPENI (Organisasi Pengangkutan Nasional Indonesia), didirikan pada tanggal 19 – 20
Desember1952diYogyakarta.
3. FEGAPRI (Federasi Gabungan Prahoto Indonesia) didirikan pada tanggal 3 Maret 1953
diSurabaya.
4. GANDAVETRI (Gabungan Angkutan Darat Veteran Indonesia).
1. IPPOSI (Ikatan Perserikatan Pengusaha Otobis Seluruh Indonesia), didirikan pada
tanggal13April1952.
2. ORPENI (Organisasi Pengangkutan Nasional Indonesia), didirikan pada tanggal 19 – 20
Desember1952diYogyakarta.
3. FEGAPRI (Federasi Gabungan Prahoto Indonesia) didirikan pada tanggal 3 Maret 1953
diSurabaya.
4. GANDAVETRI (Gabungan Angkutan Darat Veteran Indonesia).
Dan masih banyak lagi kelompok – kelompok kecil yang tidak terhitung jumlahnya.Dengan mempelajari keseluruhan azas dan tujuan organisasi – organisasi tersebut, maka pada tanggal 30 Juni 1962 di Selecta Malang, seluruh pimpinan organisasi – organisasi usaha jasa angkutan umum telah menyatakan kebulatan tekad untuk melebur organisasi – organisasi tersebut dalam satu wadah organisasi yang disebut ORGANISASI ANGKUTAN DARAT, yang disingkat ORGANDA.
Pada pertumbuhannya kemudian, ORGANDA telah mampu
menampilkan diri sebagai suatu wadah yang dapat menampung dan menyalurkan
aspirasi para anggotanya, sehingga atas dasar pertimbangan tersebut maka
Pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Darat, Pos,
Telekomunikasi dan Pariwisata Nomor L. 25/1/18/1963 tanggal 17 Juni 1963
telah mengukuhkanORGANDA sebagai Organisasi Tunggal dalam bidang angkutan
bermotor di jalan raya.Perkembangan selanjutnya, organisasi mengalami pasang
surut karena memang dalam kehidupannya tidak akan mungkin membebaskan diri
dari pada keadaan lingkungan kehidupan sosial politik dari masa ke masa.
Untuk lebih memantapkan peranan ORGANDA yang disesuaikan dengan perkembangan pembangunan, maka ORGANDA dikukuhkan kembali keberadaannya oleh Pemerintah sebagai Organisasi Tunggal dibidang angkutan bermotor di jalan raya, melalui Surat Keputusan Mentri Perhubungan Nomor KM. 465/U/Phb-75 tanggal 12 September1975.Seiring dengan perubahan yang terjadi, untuk memantapkan ORGANDA sebagai organisasi profesi satu – satunya mitra Pemerintah di bidang angkutan bermotor di jalan, Pemerintah kembali mengukuhkan keberadaan ORGANDA melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan nomor. KP. 1/AJ.001/Phb-89 tanggal 25 Juli 1989.
Sepanjang keberadaan ORGANDA sampai dengan saat ini, ORGANDA telah berupaya seoptimal mungkin untuk terus berkarya sesuai dengan fungsi dan kewajibannya seperti yang telah dituangkan dalam AD/ART ORGANDA Bab IV Pasal 9 dan Pasal 10 yaitu:
1. Memupuk dan meningkatkan kesadaran Nasional serta patriotisme para anggota dalam
tanggungjawabnyasebagaiWargaNegara.
2. Memperjuangkan aspirasi dan melindungi kepentingan serta mempetinggi derajat para
anggota dan berusaha menempatkannya pada kedudukan yang selaras dengan fungsinya yang
vitaldalamkehidupanmasyarakat,berbangsadanbernegara.
3. Memperjuangkan iklim yang baik dan sehat dibidang usaha angkutan jalan, serta
mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat diantara para anggota, dalam rangka
memanfaatkan modal dan keahlian secara optimal dan efisien.
4. Membina dan mengembangkan peran serta para anggota dalam kegiatan ORGANDA.
5. Wadah untuk menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi anggotanya.
6. Wadah Pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan
organisasi.
7. Wadah peran serta dalam usaha mensukseskan pembangunan nasional.
8. Sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antar anggota dan atau antar organisasi
dengan organisasi kemasyarakatan lainnya, serta organisasi kekuatan sosial politik, Badan
Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
Untuk lebih memantapkan peranan ORGANDA yang disesuaikan dengan perkembangan pembangunan, maka ORGANDA dikukuhkan kembali keberadaannya oleh Pemerintah sebagai Organisasi Tunggal dibidang angkutan bermotor di jalan raya, melalui Surat Keputusan Mentri Perhubungan Nomor KM. 465/U/Phb-75 tanggal 12 September1975.Seiring dengan perubahan yang terjadi, untuk memantapkan ORGANDA sebagai organisasi profesi satu – satunya mitra Pemerintah di bidang angkutan bermotor di jalan, Pemerintah kembali mengukuhkan keberadaan ORGANDA melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan nomor. KP. 1/AJ.001/Phb-89 tanggal 25 Juli 1989.
Sepanjang keberadaan ORGANDA sampai dengan saat ini, ORGANDA telah berupaya seoptimal mungkin untuk terus berkarya sesuai dengan fungsi dan kewajibannya seperti yang telah dituangkan dalam AD/ART ORGANDA Bab IV Pasal 9 dan Pasal 10 yaitu:
1. Memupuk dan meningkatkan kesadaran Nasional serta patriotisme para anggota dalam
tanggungjawabnyasebagaiWargaNegara.
2. Memperjuangkan aspirasi dan melindungi kepentingan serta mempetinggi derajat para
anggota dan berusaha menempatkannya pada kedudukan yang selaras dengan fungsinya yang
vitaldalamkehidupanmasyarakat,berbangsadanbernegara.
3. Memperjuangkan iklim yang baik dan sehat dibidang usaha angkutan jalan, serta
mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat diantara para anggota, dalam rangka
memanfaatkan modal dan keahlian secara optimal dan efisien.
4. Membina dan mengembangkan peran serta para anggota dalam kegiatan ORGANDA.
5. Wadah untuk menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi anggotanya.
6. Wadah Pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan
organisasi.
7. Wadah peran serta dalam usaha mensukseskan pembangunan nasional.
8. Sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antar anggota dan atau antar organisasi
dengan organisasi kemasyarakatan lainnya, serta organisasi kekuatan sosial politik, Badan
Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar