' src='http://scmplayer.net/script.js' type='text/javascript'/> expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Minggu, 22 Oktober 2017

standarisasi HALAL

Sertifikat Halal
Sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal  MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Tujuan Sertifikasi Halal
Sertifikasi Halal MUI pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal.

SUMBER 
http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/go_to_section/55/1360/page/1
Masyarakat saat ini semakin menuntut perusahaan dan organisasi memenuhi kewajiban mereka atas tanggung jawab sosial, serta meningkatkan kegiatan dan keputusan perusahaan/ organisasi yang berdampak positif terhadap lingkungan dan masyarakat secara keseluruhan. Semakin banyak masyarakat yang menaruh perhatian pada cara-cara perusahaan/ organisasi dalam menangani tanggung jawab sosialnya (CSR). Selain itu, masyarakat sebagai pembeli dan konsumen memerlukan transparansi pengelolaan CSR.
Dalam rangka mendukung tercapainya tujuan-tujuan tersebut, maka ISO mengembangkan Standar ISO 26000. Standar ini mencakup ukuran dan rekomendasi bagi perusahaan/ organisasi yang menginginkan terintegrasinya tanggung jawab sosial (CSR) ke dalam strategi bisnisnya.
APA ITU ISO 26000 ?
ISO 26000 merupakan standar pedoman mengenai tanggung tanggung jawab sosial suatu institusi yang mencakup semua sektor badan publik ataupun badan privat baik di negara berkembang maupun negara maju.
Standar ini dikembangkan oleh Technical Committee ISO/TMB WG “Social Responsibility” sejak tahun 2004 dan diluncurkan pada tanggal 1 November 2010, setelah disetujui 93% negara anggota ISO yang memilih, termasuk Indonesia.
Standar ISO 26000 bukan merupakan standar untuk sertifikasi yang memuat persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan/organisasi, namun lebih kepada penyediaan panduan teknis bagi perusahaan/organisasi dalam menerapkan social responsibility dengan mengacu kepada prinsip-prinsip sebagai berikut :
  • Akuntabilitas
  • Transparansi
  • Perilaku yang Beretika
  • Menghormati Kepentingan Stakeholder
  • Kepatuhan pada Hukum
  • Menghormati Norma-Norma Perilaku Internasional
  • Menghormati Hak Azasi Manusia
 
MANFAAT PENERAPAN ISO 26000
Terdapat empat manfaat yang diperoleh perusahaan dengan mengimplementasikan ISO 26000 :
  1. Keberadaan perusahaan dapat tumbuh dan berkelanjutan dan perusahaan mendapatkan citra yang positif dari masyarakat luas.
  2. Perusahaan lebih mudah memperoleh akses terhadap modal (capital).
  3. Perusahaan dapat mempertahankan sumber daya manusia (human resources) yang berkualitas.
  4. Perusahaan dapat meningkatkan pengambilan keputusan pada hal-hal yang kritis (critical decision making) dan mempermudah pengelolaan manajemen risiko (risk management)
Selain bagi perusahaan yang menerapkan, ISO 26000 bermanfaat juga bagi masyarakat karena akan meningkatkan nilai-tambah adanya perusahaan tersebut di suatu daerah karena akan menyerap tenaga kerja dan meningkatkan kualitas sosial di daerah tersebut.

Ir. Santoso Jokowaluyo

Sertifikasi API Spec Q2 untuk Penyedia Jasa Pengeboran

WASHINGTON – AMERIKA SERIKAT, 6 Mei 2014 – Standar sertifikasi yang paling maju di dunia untuk penyedia jasa pada industri minyak bumi dan gas alam (migas), yaitu API Spec Q2 First Edition (December 2011), sedang dilaksanakan sepenuhnya (mulai berlaku efektif tahun 2014), dan API telah menerima lebih dari 50 pendaftaran untuk sertifikasi dari fasilitas di seluruh dunia.
“Setiap penyedia jasa pengeboran yang telah memenuhi persyaratan sekarang dapat menerima Sertifikasi API Spec Q2,” kata John Modine, Wakil Presiden API Global Industry Services. “Masa percobaan audit beta telah selesai, auditor siap mengaudit, dan banyak fasilitas yang sudah mendapatkan sertifikasi.”
API Spec Q2 merupakan standar sertifikasi sistem manajemen mutu (QMS) pertama di dunia untuk organisasi penyedia jasa pada industri minyak dan gas alam. Pendekatan API Spec Q2 untuk perbaikan manajemen industri adalah mirip dengan API Spec Q1 yang merupakan standar sertifikasi untuk produsen peralatan penunjang migas.
Pengembangan Q2 dimulai pada awal 2010 untuk mengurangi risiko dan meningkatkan mutu layanan dengan mengidentifikasi dan menstandardisasi aktivitas pelaksanaan jasa hulu migas, seperti pembangunan, intervensi, produksi dan abandonment. Penyusunan Q2 dipercepat menyusul terjadinya insiden Macondo, dan standar Q2 secara resmi dipublikasikan pada Desember 2011.
Setelah periode pengujian beta selama dua tahun (2012-2013) dan periode pemenuhan terhadap standar tercapai, API mulai menawarkan sertifikasi Q2 untuk fasilitas industri di seluruh dunia pada akhir 2013. Untuk menerima sertifikasi, pendaftar harus memiliki prosedur di tempat untuk memastikan kompetensi personel, penilaian risiko, perencanaan kontingensi/darurat, dan puluhan elemen kunci QMS lainnya.
Pada Konferensi Teknologi Lepas Pantai (Offshore Technology Conference) 2014 di Houston – Texas 5-8 Mei 2014, API memberikan penghargaan kepada Halliburton atas dukungannya yang kuat terhadap Q2 dengan membantu mengembangkan standar, berpartisipasi dalam beta-audit, dan menjadi perusahaan yang pertama mengajukan permohonan sertifikasi dari beberapa fasilitasnya di seluruh dunia. COO Halliburton, Jeff Miller hadir menerima penghargaan tersebut.
Jumlah terbesar pendaftaran untuk sertifikasi Q2 sejauh ini telah diterima dari fasilitas di Amerika Serikat, Asia Tenggara dan Timur Tengah, dengan lebih diharapkan dari Rusia, Australia dan Brasil nanti musim panas ini.

Sumber: www.api.org

Senin, 09 Oktober 2017

Organisasi Dalam Negri

Organda ( Organisasi angkutan darat )
Hasil gambar untuk apa itu organda

Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) adalah gabungan dari organisasi-organisasi pengusaha angkutan darat yang dibentuk pada tahun 1962 di Selecta, Malang.Pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata pada 17 Juni 1963 mengukuhkan Organda sebagai Organisasi Tunggal dalam bidang angkutan bermotor di jalan raya.
Organisasi angkutan darat ini dibentuk ditengah maraknya usaha angkutan jalan di Indonesia, saat Presiden Soekarno menetapkan untuk menghentikan trem listrik 1960 dan angkutan darat massal di Indonesia dikuasai oleh bus dan angkutan umum mini bus.Organisasi ini bertujuan untuk membina dan mengembangkan kemampuan serta profesionalisme para anggotanya, yaitu pengusaha angkutan agar usaha angkutan di jalan di Indonesia kuat, efektif, efisien, inovatif dan berdaya saing tinggi.
Sejarah singkat berdirinya ORGANDA dimulai pada masa perkembangan perusahaan angkutan umum dengan kendaraan bermotor di Indonesia setelah selesainya perang kemerdekaan tahun 1950.Pada kurun waktu sebelum tahun 1950, alat – alat angkutan umum praktis tidak lagi dapat berfungsi sebagaimana mestinya karena hampir seluruh alat angkutan bermotor dikerahkan dalam rangka mendukung perjuangan merebut kemerdekaan. Pada tahun – tahun pertama setelah tahun 1950 kegiatan perdagangan dan perekonomian sudah mulai dirasakan aktif kembali, dan secara bertahap angkutan kendaraan umum bermotor mulai tumbuh dalam rangka menunjang berbagai kegiatan masyarakat.Bersamaan dengan hal tersebut, kehidupan politik pada masa itu ikut mempengaruhi terhadap perkembangan kehidupan organisasi – organisasi kemasyarakatan, dimana didalamnya terdapat banyak sekali organisasi angkutan umum dengan kendaraan bermotor yang merupakan kelompok – kelompok usaha jasa angkutan umum dengan orientasi yang berbeda beda, diantaranya adalah:
1. IPPOSI (Ikatan Perserikatan Pengusaha Otobis Seluruh Indonesia), didirikan pada
tanggal13April1952.
2. ORPENI (Organisasi Pengangkutan Nasional Indonesia), didirikan pada tanggal 19 – 20
Desember1952diYogyakarta.
3. FEGAPRI (Federasi Gabungan Prahoto Indonesia) didirikan pada tanggal 3 Maret 1953
diSurabaya.
4. GANDAVETRI (Gabungan Angkutan Darat Veteran Indonesia).

Dan masih banyak lagi kelompok – kelompok kecil yang tidak terhitung jumlahnya.Dengan mempelajari keseluruhan azas dan tujuan organisasi – organisasi tersebut, maka pada tanggal 30 Juni 1962 di Selecta Malang, seluruh pimpinan organisasi – organisasi usaha jasa angkutan umum telah menyatakan kebulatan tekad untuk melebur organisasi – organisasi tersebut dalam satu wadah organisasi yang disebut ORGANISASI ANGKUTAN DARAT, yang disingkat ORGANDA.
Pada pertumbuhannya kemudian, ORGANDA telah mampu menampilkan diri sebagai suatu wadah yang dapat menampung dan menyalurkan aspirasi para anggotanya, sehingga atas dasar pertimbangan tersebut maka Pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata Nomor L. 25/1/18/1963 tanggal 17 Juni 1963 telah mengukuhkanORGANDA sebagai Organisasi Tunggal dalam bidang angkutan bermotor di jalan raya.Perkembangan selanjutnya, organisasi mengalami pasang surut karena memang dalam kehidupannya tidak akan mungkin membebaskan diri dari pada keadaan lingkungan kehidupan sosial politik dari masa ke masa.
Untuk lebih memantapkan peranan ORGANDA yang disesuaikan dengan perkembangan pembangunan, maka ORGANDA dikukuhkan kembali keberadaannya oleh Pemerintah sebagai Organisasi Tunggal dibidang angkutan bermotor di jalan raya, melalui Surat Keputusan Mentri Perhubungan Nomor KM. 465/U/Phb-75 tanggal 12 September1975.Seiring dengan perubahan yang terjadi, untuk memantapkan ORGANDA sebagai organisasi profesi satu – satunya mitra Pemerintah di bidang angkutan bermotor di jalan, Pemerintah kembali mengukuhkan keberadaan ORGANDA melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan nomor. KP. 1/AJ.001/Phb-89 tanggal 25 Juli 1989.
Sepanjang keberadaan ORGANDA sampai dengan saat ini, ORGANDA telah berupaya seoptimal mungkin untuk terus berkarya sesuai dengan fungsi dan kewajibannya seperti yang telah dituangkan dalam AD/ART ORGANDA Bab IV Pasal 9 dan Pasal 10 yaitu:
1. Memupuk dan meningkatkan kesadaran Nasional serta patriotisme para anggota dalam
tanggungjawabnyasebagaiWargaNegara.
2. Memperjuangkan aspirasi dan melindungi kepentingan serta mempetinggi derajat para
anggota dan berusaha menempatkannya pada kedudukan yang selaras dengan fungsinya yang
vitaldalamkehidupanmasyarakat,berbangsadanbernegara.
3. Memperjuangkan iklim yang baik dan sehat dibidang usaha angkutan jalan, serta
mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat diantara para anggota, dalam rangka
memanfaatkan modal dan keahlian secara optimal dan efisien.
4. Membina dan mengembangkan peran serta para anggota dalam kegiatan ORGANDA.
5. Wadah untuk menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi anggotanya.
6. Wadah Pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan
organisasi.
7. Wadah peran serta dalam usaha mensukseskan pembangunan nasional.
8. Sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antar anggota dan atau antar organisasi
dengan organisasi kemasyarakatan lainnya, serta organisasi kekuatan sosial politik, Badan
Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.


Organisasi dalam negri

IPI ( Ikatan Pilot Indonesia)
Hasil gambar untuk apa itu ikatan pilot indonesia

LATAR BELAKANG
Atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, bahwa Negara kita merupakan Negara Demokrasi yang dilindungi oleh Undang Undang Dasar 1945 dan berdasarkan Pancasila.

Sesuai dengan perkembangan zaman yang semakin pesat dan perkembangan teknologi yang harus kita sesuaikan maka Pilot Indonesia sebagai Warga Negara yang baik, ikut bertanggung-jawab dalam Pembangunan Nasional untuk mewujudkan Tujuan Negara dan Cita-cita Bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Menyadari sepenuhnya akan penting nya peranan Jasa Transportasi Udara Sipil dari segi Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional dan Persahabatan Antar-Bangsa, maka perlu ditingkatkan pengabdian Pilot Indonesia kepada Bangsa dan Negara melalui profesinya demi tercapainya suatu Sistem Operasional Transportasi Udara Nasional yang aman, lancar, nyaman danEfisien. Untuk mewujudkan pengabdiannya, para Pilot dari berbagai Perusahaan Penerbangan Nasional perlu lebih dipadukan visi dan kegiatannya.

Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan peran dan pengabdian Pilot Indonesia perlu dilakukan penataan dan penyempurnaan Organisasi yang telah ada serta terus disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan dengan dilandasi semangat Persatuan dan Kesatuan serta Kesetiakawanan yang Tulus dan Penuh Rasa Tanggung-jawab pada Profesi, Bangsa dan Negara.
VISI
Organisasi Pilot Indonesia yang medern, profesional dan terpercaya.
MISI
Pilot Indonesia membangun dunia penerbangan yang aman, terpercaya dan modern sebagai organisasi profesional yang diakui dunia.


Jumat, 24 Maret 2017

keterbatasan kemampuan manusia

Krisis lingkungan hidup yang dihadapi manusia modern merupakan akibat langsung dari pengelolaan lingkungan hidup yang “nir-etik”. Artinya, manusia melakukan pengelolaan sumber-sumber alam hampir tanpa peduli pada peran etika. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa krisis ekologis yang dihadapi umat manusia berakar dalam krisis etika atau krisis moral. Umat manusia kurang peduli pada norma-norma kehidupan atau mengganti norma-norma yang seharusnya dengan norma-norma ciptaan dan kepentingannya sendiri. Manusia modern menghadapi alam hampir tanpa menggunakan ‘hati nurani. Alam begitu saja dieksploitasi dan dicemari tanpa merasa bersalah. Akibatnya terjadi penurunan secara drastis kualitas sumber daya alam seperti lenyapnya sebagian spesies dari muka bumi, yang diikuti pula penurunan kualitas alam. Pencemaran dan kerusakan alam pun akhirnya mencuat sebagai masalah yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari manusia.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya yang beriman dan bertaqwa kepada TuhanYang Maha Esa.
Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumberdaya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Sasaran pengelolaan lingkungan hidup sebagai berikut; pertama, tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup. Kedua, terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup. Ketiga, terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan. Keempat, tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup. Kelima, terkendalinya pemanfaatan sumberdaya secara bijaksana. Keenam, terlindunginya NKRI terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Dari sinilah jelas bahwa: setiap warganegara atau masyarakat tentunya mempunyai hak yang sama atas pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sehingga, setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Selain mempunyai hak, setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan sekaligus perusakan lingkungan hidup.
Dari gambaran di atas menunjukkan bahwa betapa pentingnya untuk terus menjaga kelestarian secara bersinergi bagi semua pihak. Baik dari perwujudan kebijakan pemerintah dan didukung oleh seluruh komponen masyarakat. Jika pemerintah mampu memberikan kebijakan yang berpihak terhadap kelestarian lingkungan, maka dengan sendirinya masyarakat juga akan mengikuti dan bahwa mendorong terwujudnya lingkungan yang lestari dan kenyamanan.
Realitas memperlihatkan kondisi lingkungan hidup sudah mencapai tingkat yang memprihatinkan dengan kecenderungan yang terus menurun.
Salah satu data yang dapat dijadikan rujukan yakni menggunakan brown indicator yakni Jumlah emisi karbondioksida (CO2) (metrik ton). Konsentrasi CO2 mengambarkan informasi tentang perubahan iklim. Gas rumah kaca (GRK) antara lain CO2, metan, dan CFC yang dihasilkan oleh kegiatan manusia (antropogenik), dalam konsentrasi yang berlebihan di lapisan biosfer memicu terjadinya pemanasan global dan selanjutnya mengakibatkan perubahan iklim. Emisi GRK dinyatakan dalam konsentrasi CO2 atau CO2-equivalent.[1]
Penyebab lain kondisi lingkungan hidup sudah mencapai tingkat yang memprihatinkan dengan kecenderungan yang terus menurun adalah, karena pada tingkat pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian sering diabaikan. Hal ini terjadi mengingat kelemahan kekuatan politik dari pihak-pihak yang menyadari pentingnya pengelolaan lingkungan hidup.
Seperti diketahui, pada saat ini perjuangan untuk melestarikan lingkungan hanya didukung sekelompok kecil kelas menengah yang kurang mempunyai kekuatan politik dalam pengambilan keputusan.  Seperti kelompok – kelompok peduli lingkungan, LSM, individu – individu yang aktif dalam pelestarian lingkungan dan kritis terhadap kebijakan- kebijakan yang merugikan lingkungan, serta kalangan akademisi.
Orientasi hidup manusia modern yang cenderung materialistik dan hedonistik juga sangat berpengaruh. Kesalahan cara pandang atau pemahaman manusia tentang sistem  lingkungannya, mempunyai andil yang sangat besar terhadap terjadinya kerusakan lingkungan yang terjadi dunia saat ini. Cara pandang  dikhotomis yang yang dipengaruhi oleh paham antroposentrisme yang memandang bahwa alam merupakan bagian terpisah dari manusia dan  bahwa manusia adalah pusat dari sistem alam mempunyai peran besar terhadap terjadinya kerusakan lingkungan (White,,1967, Ravetz,1971, Sardar, 1984, Mansoor, 1993 dan Naess, 1993). Cara pandang demikian telah melahirkan perilaku yang eksploitatif dan tidak bertanggung jawab terhadap kelestarian sumberdaya alam dan lingkungannya. Disamping itu paham materialisme, kapitalisme dan pragmatisme dengan kendaraan sain dan teknologi telah ikut pula mempercepat dan memperburuk kerusakan lingkungan baik dalam lingkup global maupun lokal, termasuk di negara kita.[2]
Antroposentrisme adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian. Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak mempunyai nilai pada dirinya sendiri.[3]
Dalam bukunya, Ethica Nocomachea, Aristoteles menandaskan, “semua pengetahuan dan setiap usaha manusia itu selalu mengejar suatu tujuan tertentu yang dipandangnya baik atau berharga.”[4]. Masalah mulai timbul pada saat kita menganalisis arti dan tujuan yang baik itu. Apakah kebaikan tersebut adalah kebaikan individual, sosial atau ekologis? Itulah masalah pokok yang telah melahirkan banyak dilema etis.
Untuk keluar dari suatu dilema persoalan terutama masalah etika lingkungan hidup, diperlukan pijakan keyakinan yang dapat mengarahkan secara utuh. Agama dalam hal ini Islam dapat memberikan suatu keyakinan pijakan terhadap persoalan pelestarian lingkungan.
Upaya mengatasi krisis lingkungan, secara etis, harus melibatkan berbagai landasan etis yang memang benar-benar memposisikan manusia dan alam sama-sama derajatnya, baik dalam ketinggiannya (biosentrisme dan ekosentrisme), maupun dalam kerendahannya (etika kepedulian) sekaligus membingkainya dengan etika bersama yang mengikat secara transenden.
B. Pembahasan
Apa yang dimaksud dengan lingkungan hidup? Pertanyaan mendasar tersebut harus terjawab sebelum melangkah lebih jauh tentang pelestarian lingkungan hidup. Lingkungan hidup merupakan ruang kehidupan yang terdiri beberapa komponen yang saling berinteraksi secara seimbang.[5] Dalam Dalam Stanford Encyclopedia of Philosophy disebutkan bahwa Etika lingkungan hidup adalah kajian  dalam filsafat yang mempelajari hubungan moral manusia dan kedudukan nilai moral lingkungannya  yakni lingkungan di luar manusia.[6]
Proses interaksi ini disebabkan oleh fungsi yang berbeda dari masing-masing setiap individu makhluk hidup dan berusaha menjaga dan mempertahankan eksistensi dan fungsinya. Komponen yang terdapat di dalam ruang kehidupan tersebut adalah :
•  Lingkungan fisik (anorganik), lingkungan yang terdiri dari gaya kosmik dan fisigeografis : tanah, udara, air, radisai, gaya tarik, ombak dan sebagainya.
•  Lingkungan biologi (organic), segala sesuatu yang bersifat biotis
•  Lingkungan sosial, terdiri dari :
  1. Fisiososial, yaitu yang meliputi kebudayaan materiil : peralatan, senjata, mesin, gedung dan sebagainya
  2. Biososial manusia dan bukan manusia, yaitu manusia dan interaksi terhadap sesamanya dan hewan beserta tumbuhan domestik dan semua bahan yang digunakan manusia yang berasal dari sumber organik.
  3. Psikososial, yaitu yang berhubungan dengan tabiat bathin manusia, seperti sikap, pandangan, keinginan, keyakinan. Hal ini terlihat dari kebiasaan, agama, ideology, bahasa dan lain-lain.
  • Lingkungan komposit, yaitu lingkungan yang diatur secara institusional, berupa lembaga-lembaga masyarakat
Dengan pemahaman lingkungan hidup diatas, maka upaya pelestarian lingkungan hidup adalah upaya pelestarian komponen-komponen lingkungan hidup beserta fungsi yang melekat dan interaksi yang terjadi diantara komponen tersebut. Adanya perbedaan fungsi antara komponen dan pemanfaatan dalam pembangunan, maka pelestarian tidak dipahami sebagai pemanfaatan yang dibatasi. Namun pelestarian hendaknya dipahami sebagai pemanfaatan yang memperhatikan fungsi masing-masing komponen dan interaksi antar komponen lingkungan hidup dan pada akhirnya, diharapkan pelestarian lingkungan hidup akan memberikan jaminan eksistensi masing-masing komponen lingkungan hidup. Dengan adanya jaminan eksistensi, lingkungan hidup yang lestari dapat diwujudkan.
Upaya pelestarian lingkungan hidup yang telah dilakukan oleh banyak pihak selama ini menunjukan banyak keberhasilan dan tidak sedikit yang mengalami hambatan dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai dalam masing-masing aspek. Upaya-upaya tersebut lebih terlihat sebagai gerakan yang berdiri sendiri di masing-masing lokasi, kasus dan aspek lingkungan yang dihadapi. Selain itu, upaya pelestarian yang telah dilaksanakan kurang dirasakan manfaat /kegunaan baik secara jangka menengah maupun jangka panjang.
Menurut Muhammad Ridha Hakim, seorang Project Leader WWF Indonesia Program Nusa Tenggara menuturkan bahwa masalah kerusakan hutan dan lingkungan, pada dasarnya bertumpu pada lima masalah pokok yaitu : hukum dan kebijakan, peminggiran akses dan kontrol masyarakat terhadap sumber daya hutan, sistem tata niaga kayu yang tidak kondusif, bias operasional pengelolaan hutan, dan adanya pengaruh perubahan makro.[7]
Mana dari berbagai masalah tersebut yang 3 menjadi akar masalah ? Jika berbagai masalah pokok tersebut dirangkai sebagai sebuah proses hubungan sebab akibat, maka ditemukan bahwa akar masalah utama kerusakan hutan bersumber karena adanya kebijakan yang tidak akomodatif. Tertutupnya komunikasi dan dialogis diantara pengambil keputusan dengan masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan, merupakan faktor utama yang menyebabkan kebijakan menjadi tidak akomodatif dan realistis. Jika penerapan kebijakan menimbulkan gejolak, konflik, dan sarat dengan penyimpangan, maka itu merupakan harga yang harus dibayarkan akibat kebijakan tidak memenuhi aspek-aspek mendasar dalam penyusunan kebijakan, dalam hal ini aspek filosofis, yuridis, sosiologis, metodologi, dan ekologi. Taman Nasional atau wilayah konservasi lainnya, mungkin merupakan prioritas rendah bagi pemerintah daerah, karena berdasarkan UU, tanggungjawab atas kawasan konservasi tetap berada di tangan pemerintah pusat. Sejauh kawasan ini sekarang merupakan peluang yang hilang untuk menghimpun PAD dibandingkan dengan Hutan Produksi, maka keberadaan kawasan lindung dan konservasi di suatu daerah dapat dilihat oleh pemerintah daerah lebih sebagai beban daripada berkah.
Dalam perspektif filsafat, nalar antroposentrisme merupakan penyebab utama munculnya krisis lingkungan. Antroposentrisme merupakan salah satu etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat ekosistem. Bagi etika ini, nilai tertinggi dan paling menentukan dalam tatanan ekosistem adalah manusia dan kepentingannya. Dengan demikian, segala sesuatu selain manusia (the other) hanya akan memiliki nilai jika menunjang kepentingan manusia, ia tidak memiliki nilai di dalam dirinya sendiri. Karenanya, alam pun dilihat hanya sebagai objek, alat, dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan manusia. Cara pandang antroposentris ini menyebabkan manusia mengeksploitasi dan menguras sumber daya alam dengan sebesar-besarnya demi kelangsungan hidupnya. Tak pelak, krisis lingkungan pun sulit terhindarkan, karena alam tidak mampu lagi berdaya menahan gempuran keserakahan manusia.
Antroposentrisme atau ada yang menyebut egosentrisme merupakan buah dari alam pikiran modern tersarikan dari esensialisme kesadaran akan kenyataan otonomi manusia di hadapan alam semesta, yang mulai muncul di bawah semboyan terkenal: Sapere Aude! (berpikirlah sendiri!) dan Cogito ergo sum (saya berpikir maka saya ada)-nya Rene Descartes. Dengan semboyan kokoh ini, alam pikiran modern benar-benar menjadi masa di mana rasionalitas manusia muncul dan menggeser segala otoritas non-rasio, termasuk agama. Dari kesadaran essensialisme inilah embrio nalar antroposentrisme mulai nampak. Keyakinan akan rasionalitas manusia pada momen berikutnya mengejawantah dalam aktifitas kreatif, penciptaan, dan inovasi sains dan teknologi hingga munculnya masyarakat ekonomi global yang pada akhirnya membawa bencana yang maha dahsyat, yakni krisis lingkungan yang justru mewarnai optimisme modernitas ini. Mula-mula secara embrional, masyarakat ekonomi global lahir dari rahim revolusi industri dan revolusi hijau, yang telah menggeser masyarakat feodal yang mapan. Masyarakat ekonomi baru ini senantiasa didominasi oleh keinginan untuk memanfaatkan sebesar-besarnya potensi alam untuk kemakmuran dan kesejahteraan manusia. Karena motif ekonominya yang begitu dominan, pada akhirnya tidak ramah terhadap lingkungan.[8]
Menurut Hossein Nasr Manusia modern telah mendesakralisasi alam, meskipun proses ini sendiri hanya di bawa ke  kesimpulam logisnya oleh sekelompok minoritas. Apapalgi alam telah dipandang sebagai sesuatu yang harus digunakan  dan dinikmati semaksimal mungkin.[9]
Etika antroposentrisme pada akhirnya bukannya tanpa kritik. Setidaknya, oleh berbagai aliran etika lingkungan yang muncul belakangan, baik oleh etika neo-antroposentrisme (yang hendak memperbaiki kesalahan-kesalahan pendahulunya), etika biosentrisme (yang menganggap semua makhluk adalah pusat kehidupan, dan masing-masing memiliki nilai dan tujuan, dengan demikian, manusia tidak lebih unggul dari spesies yang lain, karena ia tidak lain adalah anggota dari komunitas kehidupan), etika ekosentrisme (yang menganggap bahwa bukan hanya manusia dan benda yang hidup saja yang menjadi anggota ekosistem, tetapi juga benda mati [abiotik]), dan etika kepedulian (yang menganggap bahwa antara manusia dan alam adalah sama-sama lemahnya, dan tidak bisa hidup dengan dirinya sendiri, karenanya manusia di dalam relasinya dengan alam harus mengedepankan sikap kepedulian).
Untuk itu diperlukan alternatif landasan etika yang lebih komprehensif yakni etika bersama yang mengikat secara transenden, yakni sebuah etika bersama yang di dalam pandangan etisnya memiliki garis vertikal kepada Yang Absolut. Lalu, di atas landasan apa etika bersama itu hendak dibangun?. Dengan melihat berbagai dimensinya, hemat penulis, nampaknya agama mampu memainkan peran itu. Selain merupakan fenomena universal manusia, agama juga merupakan dimensi esensial hidup dan sejarah manusia yang tidak mudah –untuk tidak mengatakan tidak mungkin- tergantikan oleh ideologi lain, baik humanisme ateistik ala Feurbach, sosialisme ateistik ala Marx, sains ateistik ala Freud dan Russel, atau pun yang lain. Agama, nampaknya tampil dengan sangat meyakinkan karena memberikan basis absolutisitas dan keharusan moral secara tanpa syarat, dimanapun, kapanpun, dan dalam hal apapun. Tuntutan etis serta keharusan tanpa syarat itu hanya bisa didasarkan pada sesuatu yang tak bersyarat dan yang Absolut.
Jadi upaya mengatasi krisis lingkungan, secara etis, harus melibatkan berbagai landasan etis yang memang benar-benar memposisikan manusia dan alam sama-sama derajatnya, baik dalam ketinggiannya (biosentrisme dan ekosentrisme), maupun dalam kerendahannya (etika kepedulian) sekaligus membingkainya dengan etika bersama yang mengikat secara transenden. Etika semacam ini bukan sekedar teori moral, melainkan juga sebuah ecosophy karena mencakup teori dan kearifan hidup (wisdom). Jika krisis lingkungan tidak hanya disebabkan oleh perilaku teknis, tetapi juga disebabkan oleh ecosophy yang salah, maka upaya mengatasi krisis lingkungan juga bisa dimulai dari ecosophy yang memposisikan secara tepat hubungan manusia di dalam ekosistem.
Ajaran Islam menawarkan kesempatan untuk memahami Sunatullah serta menegaskan tanggung jawab manusia. Ajaran Islam tidak hanya mengajarkan untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, tetapi juga mengajarkan aturan main dalam pemanfaatannya dimana kesejahteraan bersama yang berkelanjutan sebagai hasil keseluruhan yang diinginkan.
Salah satu Sunnah Rasullullah SAW menjelaskan bahwa setiap warga masyarakat berhak untuk mendapatkan manfaat dari suatu sumberdaya alam milik bersama untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya sepanjang dia tidak melanggar, menyalahi atau menghalangi hak-hak yang sama yang juga dimiliki oleh orang lain sebagai warga masyarakat. Penggunaan sumberdaya yang langka atau terbatas harus diawasi dan dilindungi.
Siapa pun tidak bisa begitu saja melupakan bahwa ajaran Agama Islam bukankah menyerukan manusia untuk ramah terhadap lingkungan? Surat ar-Ruum ayat 41, al-Baqarah ayat 11-12, 27, 60, 205, Surat Ali Imran ayat 63, Surat al-Maidah ayat 32-33, 64, Surat al-A’raf ayat 56, 74, 85, Surat Huud 85, 116, Surat ar-Ra’du ayat 25, Surat an-Nahl ayat 88, Surat as-Syu’ara ayat 151-152, 183, Surat al-Qashash ayat 77, 83, Surat al-Ankabuut ayat 36 dan surat as-Shaad ayat 28, dll merupakan sebagian dari sekian banyak seruan agama untuk ramah terhadap lingkungan. Hemat penulis jika toh manusia memiliki kedudukan yang tinggi (khalifah) ia tidak lain adalah “aristokrat biologis” yang memiliki tanggungjawab moral dan harus melayani spesies dan alam semesta yang status biologisnya lebih rendah, bukan justru memanfaatkan kelemahan alam. Dan bukankah agama-agama pada dasarnya lahir tidak lepas dari situasi histoiris? Dengan demikian agama membutuhkan pikiran-pikiran kreatif dari umatnya agar pesan-pesannya tetap kontekstual (shahih li kuli al- zaman wa al-makan). Upaya pikiran kreatif yang kontekstual dalam bidang lingkungan tidak bisa ditunggu, setiap detik memiliki konsekuensi terhadap kehidupan manusia
Pengelolahan sumber daya alam
Ketergantungan dan tidak-terpisahan antara pengelolaan sumberdaya dan keanekaragaman hayati Bangsa Indonesia ini dengan sistem-sistem sosial lokal yang hidup di tengah masyarakat bisa secara gamblang dilihat dalam kehidupan sehari-hari di daerah pedesaan, baik dalam komunitas-komunitas masyarakat adat yang saat ini populasinya diperkirakan antara 50 – 70 juta orang, maupun dalam komunitas-komunitas lokal lainnya yang masih menerapkan sebagian dari sistem sosial berlandaskan pengetahuan dan cara-cara kehidupan tradisional. Yang dimaksudkan dengan masyarakat adat di sini adalah mereka yang secara tradisional tergantung dan memiliki ikatan sosio-kultural dan religius yang erat dengan lingkungan lokalnya. Hal ini perlu kita cermati mengingat batasan pengertian ini mengacu pada “Pandangan Dasar dari Kongres I Masyarakat Adat Nusantara” tahun 1999 yang menyatakan bahwa masyarakat adat adalah komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul secara turun-temurun di atas satu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Indonesia memiliki berbagai sumberdaya dan keanekaragaman hayati yang sangat melimpah sangat penting dan strategis artinya untuk keberlangsungan kehidupannya sebagai “bangsa”. Beragamnya keanekaragaman hayati ini bukan semata-mata karena posisi Negara Indonesia sebagai salah satu negara kaya di dunia dalam keanekaragaman hayati (mega-biodiversity), akan tetapi justru karena keterkaitannya yang erat dengan kekayaan keanekaragaman budaya lokal yang dimiliki bangsa ini (mega-cultural diversity). Para pendiri negara-bangsa (nation-state) Indonesia sejak semula sudah menyadari bahwa negara ini adalah negara kepulauan yang majemuk sistem politik, sistem hukum dan sosial-budayanya. Semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” secara filosofis menunjukkan penghormatan bangsa Indonesia atas kemajemukan atau keberagaman sistem sosial yang dimilikinya.

daya dukung lingkungan

  • Daya dukung adalah maksimum jumlah penduduk yang didukung oleh sumberdaya pada suatu wilayah tanpa menimbulkan degradasi sumberdaya tersebut. Perhitungan daya dukung yang menyangkut aspek penduduk merupakan hal yang sangat kompleks, karena tidak hanya menyangkut aspek fisik tetapi juga berkaitan dengan aspek lingkungan sosial, ekonomi, dan budaya (McConnell, R.I. and Daniel C. Abel, 1999).
  • Daya dukung adalah batas jumlah manusia yang dapat hidup dalam jangka panjang tanpa adanya kerusakan lingkungan (Giampietro, et. al. 1992).
  • Jumlah penduduk yang kebutuhan makanannya dapat dipenuhi dengan produksi dari lahan yang ditanami tanaman makanan tradisional dengan intensitas penggunaan lahan tertentu, tanpa merusak sumberdaya (Dasman, 1980).
  • Jumlah individu yang dapat didukung oleh satuan luas sumberdaya dan lingkungan dalam keadaan sejahtera (lshemat Surianegara, 1978). Komponennya adalah jumlah penduduk dan sumberdaya, kesulitan mengukur sejahtera. Selain itu banyak faktor yang mempengaruhi variasi komponen tersebut.
  • Perimbangan antara jumlah penduduk dan luas lahan di daerah, yang masyarakatnya masih melakukan teknik pertanian sederhana (subsisten) (Brush, 1975).
  • Jumlah penduduk yang dapat ditunjang persatuan daerah pada tingkat teknologi dan kebudayaan tertentu (Young, 1976).
  • Kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya (UU Nomor 4 tahun 1982).
  • Kemampuan suatu sistem alami (wilayah) daiam mendukung populasi didalamnya sehingga terjadi keseimbangan (Catanesse, 1986).
  • Daya dukung adalah jumlah maksimum penduduk yang didukung oleh habitat tertentu tanpa ada pengurangan produktivitas (William E. Rees, 1996).
  • Daya dukung wilayah adalah perbandingan antara kapasitas pendukung dengan kapasitas asimilasi yang dicerminkan dari kemampuan menghasilkan produk dengan keterbatasan sumberdaya untuk meningkatkan kualitas hidup tanpa merusak lingkungan dan tetap menjaga kondisi ekolologi (Khana, 1999).

Komponen Daya Dukung Lingkungan
Terdapat 3 (tiga) komponen yang mempengaruhi daya dukung, yaitu:
(a) potensi sumberdaya wilayah,
(b) tingkat kebutuhan penduduk,
(c) kondisi lingkungan.
Dengan kata lain, konsep daya dukung berkaitan dengan aspek:
(a) penawaran (supply),  
(b) permintaan (demand),  
(c)  keberlanjutan.
POINTERS
Tidak ada definisi umum yang dapat diterima semua pihak, dan belum ada pendekatan yang tepat bagaimana daya dukung tersebut dihitung.
Esensi dasar dari daya dukung adalah perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan atau supply and demand. Penting, karena supply umumnya terbatas, sedangkan demand tidak terbatas.
Perhitungan menjadi sulit, karena terlalu banyak faktor yang mempengaruhi kebutuhan dan ketersediaan. Atau terlalu banyak elemen yang mempengaruhi komponen daya dukung lingkungan.
Daya Dukung Wilayah
Kesulitan tersebut mengakibatkan daya dukung umumnya bedaku pada sistem tertutup, tanpa memperhitungkan interaksi antar wilayah. Sehingga lebih banyak berkembang daya dukung sektoral (pertanian, pariwisata, sosial, dan fain-lain), yang dikembangkan berdasarkan tujuan dan fungsi tertentu.
Indonesia bersifat agraris, maka daya dukung yang tepat adalah daya dukung lingkungan lahan pertanian (Otto Soemarwoto, 1984). Kuantifikasi daya dukung lebih banyak dilakukan pada aspek kebutuhan pangan dan sumberdaya pertanian.
Dinamika Daya Dukung
Daya dukung mengacu pada jumlah individu yang dapat didukung oleh suatu area dengan keterbatasan sumberdayanya tanpa terjadi degradasi lingkungan alam, sosial, dan ekonomi baik untuk generasi kini maupun yang akan datang. Sifat daya dukung pada suatu wilayah tidaklah tetap.
Daya dukung dapat berubah oleh perkembangan teknologi, tetapi yang paling sering tejadi adalah perubahan ke arah kondisi yang lebih buruk akibat tekanan penduduk yang terus meningkat.
Sejalan dengan penurunan kualitas lingkungan, daya dukung aktual juga mengalami penyusutan sehingga tidak mampu lagi mendukung jumlah penduduk yang ada untuk hidup sejahtera.