Krisis lingkungan hidup yang dihadapi manusia
modern merupakan akibat langsung dari pengelolaan lingkungan hidup yang
“nir-etik”. Artinya, manusia melakukan pengelolaan sumber-sumber alam
hampir tanpa peduli pada peran etika. Dengan demikian dapat dikatakan
bahwa krisis ekologis yang dihadapi umat manusia berakar dalam krisis
etika atau krisis moral. Umat manusia kurang peduli pada norma-norma
kehidupan atau mengganti norma-norma yang seharusnya dengan norma-norma
ciptaan dan kepentingannya sendiri. Manusia modern menghadapi alam
hampir tanpa menggunakan ‘hati nurani. Alam begitu saja dieksploitasi
dan dicemari tanpa merasa bersalah. Akibatnya terjadi penurunan secara
drastis kualitas sumber daya alam seperti lenyapnya sebagian spesies
dari muka bumi, yang diikuti pula penurunan kualitas alam. Pencemaran
dan kerusakan alam pun akhirnya mencuat sebagai masalah yang
mempengaruhi kehidupan sehari-hari manusia.
Pengelolaan lingkungan
hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup
yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan,
pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan dengan asas tanggung jawab
negara, asas keberlanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan
pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat
Indonesia seutuhnya yang beriman dan bertaqwa kepada TuhanYang Maha Esa.
Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya
sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk
sumberdaya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan,
kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa
depan.
Sasaran pengelolaan lingkungan hidup sebagai berikut; pertama,
tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan
lingkungan hidup. Kedua, terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan
lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina
lingkungan hidup. Ketiga, terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan
generasi masa depan. Keempat, tercapainya kelestarian fungsi lingkungan
hidup. Kelima, terkendalinya pemanfaatan sumberdaya secara bijaksana.
Keenam, terlindunginya NKRI terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di
luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup.
Dari sinilah jelas bahwa: setiap warganegara atau masyarakat tentunya
mempunyai hak yang sama atas pengelolaan dan pelestarian lingkungan
hidup yang baik dan sehat. Sehingga, setiap orang mempunyai hak untuk
berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Selain mempunyai
hak, setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan
hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan sekaligus
perusakan lingkungan hidup.
Dari gambaran di atas menunjukkan bahwa betapa pentingnya untuk terus
menjaga kelestarian secara bersinergi bagi semua pihak. Baik dari
perwujudan kebijakan pemerintah dan didukung oleh seluruh komponen
masyarakat. Jika pemerintah mampu memberikan kebijakan yang berpihak
terhadap kelestarian lingkungan, maka dengan sendirinya masyarakat juga
akan mengikuti dan bahwa mendorong terwujudnya lingkungan yang lestari
dan kenyamanan.
Realitas memperlihatkan kondisi lingkungan hidup sudah mencapai tingkat
yang memprihatinkan dengan kecenderungan yang terus menurun.
Salah satu data yang dapat dijadikan rujukan yakni menggunakan brown
indicator yakni Jumlah emisi karbondioksida (CO2) (metrik ton).
Konsentrasi CO2 mengambarkan informasi tentang perubahan iklim. Gas
rumah kaca (GRK) antara lain CO2, metan, dan CFC yang dihasilkan oleh
kegiatan manusia (antropogenik), dalam konsentrasi yang berlebihan di
lapisan biosfer memicu terjadinya pemanasan global dan selanjutnya
mengakibatkan perubahan iklim. Emisi GRK dinyatakan dalam konsentrasi
CO2 atau CO2-equivalent.
[1]
Penyebab lain kondisi lingkungan hidup sudah mencapai tingkat yang
memprihatinkan dengan kecenderungan yang terus menurun adalah, karena
pada tingkat pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian sering
diabaikan. Hal ini terjadi mengingat kelemahan kekuatan politik dari
pihak-pihak yang menyadari pentingnya pengelolaan lingkungan hidup.
Seperti diketahui, pada saat ini perjuangan untuk melestarikan
lingkungan hanya didukung sekelompok kecil kelas menengah yang kurang
mempunyai kekuatan politik dalam pengambilan keputusan. Seperti
kelompok – kelompok peduli lingkungan, LSM, individu – individu yang
aktif dalam pelestarian lingkungan dan kritis terhadap kebijakan-
kebijakan yang merugikan lingkungan, serta kalangan akademisi.
Orientasi hidup manusia modern yang cenderung materialistik dan
hedonistik juga sangat berpengaruh. Kesalahan cara pandang atau
pemahaman manusia tentang sistem lingkungannya, mempunyai andil yang
sangat besar terhadap terjadinya kerusakan lingkungan yang terjadi dunia
saat ini. Cara pandang dikhotomis yang yang dipengaruhi oleh paham
antroposentrisme
yang memandang bahwa alam merupakan bagian terpisah dari manusia dan
bahwa manusia adalah pusat dari sistem alam mempunyai peran besar
terhadap terjadinya kerusakan lingkungan (White,,1967, Ravetz,1971,
Sardar, 1984, Mansoor, 1993 dan Naess, 1993). Cara pandang demikian
telah melahirkan perilaku yang eksploitatif dan tidak bertanggung jawab
terhadap kelestarian sumberdaya alam dan lingkungannya. Disamping itu
paham materialisme, kapitalisme dan pragmatisme dengan kendaraan sain
dan teknologi telah ikut pula mempercepat dan memperburuk kerusakan
lingkungan baik dalam lingkup global maupun lokal, termasuk di negara
kita.
[2]
Antroposentrisme adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia
sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya
dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam
kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik secara langsung
atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan kepentingannya.
Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian. Segala
sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan
perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya
alam pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan
kebutuhan dan kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian
tujuan manusia. Alam tidak mempunyai nilai pada dirinya sendiri.
[3]
Dalam bukunya,
Ethica Nocomachea, Aristoteles menandaskan,
“semua pengetahuan dan setiap usaha manusia itu selalu mengejar suatu
tujuan tertentu yang dipandangnya baik atau berharga.”
[4].
Masalah mulai timbul pada saat kita menganalisis arti dan tujuan yang
baik itu. Apakah kebaikan tersebut adalah kebaikan individual, sosial
atau ekologis? Itulah masalah pokok yang telah melahirkan banyak dilema
etis.
Untuk keluar dari suatu dilema persoalan terutama masalah etika
lingkungan hidup, diperlukan pijakan keyakinan yang dapat mengarahkan
secara utuh. Agama dalam hal ini Islam dapat memberikan suatu keyakinan
pijakan terhadap persoalan pelestarian lingkungan.
Upaya mengatasi krisis lingkungan, secara etis, harus melibatkan
berbagai landasan etis yang memang benar-benar memposisikan manusia dan
alam sama-sama derajatnya, baik dalam ketinggiannya (biosentrisme dan
ekosentrisme), maupun dalam kerendahannya (etika kepedulian) sekaligus
membingkainya dengan etika bersama yang mengikat secara transenden.
B. Pembahasan
Apa yang dimaksud dengan lingkungan hidup? Pertanyaan mendasar tersebut
harus terjawab sebelum melangkah lebih jauh tentang pelestarian
lingkungan hidup. Lingkungan hidup merupakan ruang kehidupan yang
terdiri beberapa komponen yang saling berinteraksi secara seimbang.
[5]
Dalam Dalam Stanford Encyclopedia of Philosophy disebutkan bahwa Etika
lingkungan hidup adalah kajian dalam filsafat yang mempelajari hubungan
moral manusia dan kedudukan nilai moral lingkungannya yakni lingkungan
di luar manusia.
[6]
Proses interaksi ini disebabkan oleh fungsi yang berbeda dari
masing-masing setiap individu makhluk hidup dan berusaha menjaga dan
mempertahankan eksistensi dan fungsinya. Komponen yang terdapat di dalam
ruang kehidupan tersebut adalah :
• Lingkungan fisik (anorganik), lingkungan yang terdiri dari gaya
kosmik dan fisigeografis : tanah, udara, air, radisai, gaya tarik, ombak
dan sebagainya.
• Lingkungan biologi (organic), segala sesuatu yang bersifat biotis
• Lingkungan sosial, terdiri dari :
- Fisiososial, yaitu yang meliputi kebudayaan materiil : peralatan, senjata, mesin, gedung dan sebagainya
- Biososial manusia dan bukan manusia, yaitu
manusia dan interaksi terhadap sesamanya dan hewan beserta tumbuhan
domestik dan semua bahan yang digunakan manusia yang berasal dari
sumber organik.
- Psikososial, yaitu yang berhubungan dengan
tabiat bathin manusia, seperti sikap, pandangan, keinginan,
keyakinan. Hal ini terlihat dari kebiasaan, agama, ideology, bahasa
dan lain-lain.
- Lingkungan komposit, yaitu lingkungan yang diatur secara institusional, berupa lembaga-lembaga masyarakat
Dengan pemahaman lingkungan hidup diatas, maka upaya pelestarian
lingkungan hidup adalah upaya pelestarian komponen-komponen lingkungan
hidup beserta fungsi yang melekat dan interaksi yang terjadi diantara
komponen tersebut. Adanya perbedaan fungsi antara komponen dan
pemanfaatan dalam pembangunan, maka pelestarian tidak dipahami sebagai
pemanfaatan yang dibatasi. Namun pelestarian hendaknya dipahami sebagai
pemanfaatan yang memperhatikan fungsi masing-masing komponen dan
interaksi antar komponen lingkungan hidup dan pada akhirnya, diharapkan
pelestarian lingkungan hidup akan memberikan jaminan eksistensi
masing-masing komponen lingkungan hidup. Dengan adanya jaminan
eksistensi, lingkungan hidup yang lestari dapat diwujudkan.
Upaya pelestarian lingkungan hidup yang telah dilakukan oleh banyak
pihak selama ini menunjukan banyak keberhasilan dan tidak sedikit yang
mengalami hambatan dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai dalam
masing-masing aspek. Upaya-upaya tersebut lebih terlihat sebagai gerakan
yang berdiri sendiri di masing-masing lokasi, kasus dan aspek
lingkungan yang dihadapi. Selain itu, upaya pelestarian yang telah
dilaksanakan kurang dirasakan manfaat /kegunaan baik secara jangka
menengah maupun jangka panjang.
Menurut Muhammad Ridha Hakim, seorang Project Leader WWF Indonesia
Program Nusa Tenggara menuturkan bahwa masalah kerusakan hutan dan
lingkungan, pada dasarnya bertumpu pada lima masalah pokok yaitu : hukum
dan kebijakan, peminggiran akses dan kontrol masyarakat terhadap sumber
daya hutan, sistem tata niaga kayu yang tidak kondusif, bias
operasional pengelolaan hutan, dan adanya pengaruh perubahan makro.
[7]
Mana dari berbagai masalah tersebut yang 3 menjadi akar masalah ? Jika
berbagai masalah pokok tersebut dirangkai sebagai sebuah proses hubungan
sebab akibat, maka ditemukan bahwa akar masalah utama kerusakan hutan
bersumber karena adanya kebijakan yang tidak akomodatif. Tertutupnya
komunikasi dan dialogis diantara pengambil keputusan dengan masyarakat
dalam proses penyusunan kebijakan, merupakan faktor utama yang
menyebabkan kebijakan menjadi tidak akomodatif dan realistis. Jika
penerapan kebijakan menimbulkan gejolak, konflik, dan sarat dengan
penyimpangan, maka itu merupakan harga yang harus dibayarkan akibat
kebijakan tidak memenuhi aspek-aspek mendasar dalam penyusunan
kebijakan, dalam hal ini aspek filosofis, yuridis, sosiologis,
metodologi, dan ekologi. Taman Nasional atau wilayah konservasi lainnya,
mungkin merupakan prioritas rendah bagi pemerintah daerah, karena
berdasarkan UU, tanggungjawab atas kawasan konservasi tetap berada di
tangan pemerintah pusat. Sejauh kawasan ini sekarang merupakan peluang
yang hilang untuk menghimpun PAD dibandingkan dengan Hutan Produksi,
maka keberadaan kawasan lindung dan konservasi di suatu daerah dapat
dilihat oleh pemerintah daerah lebih sebagai beban daripada berkah.
Dalam perspektif filsafat, nalar antroposentrisme merupakan penyebab
utama munculnya krisis lingkungan. Antroposentrisme merupakan salah satu
etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat ekosistem. Bagi
etika ini, nilai tertinggi dan paling menentukan dalam tatanan ekosistem
adalah manusia dan kepentingannya. Dengan demikian, segala sesuatu
selain manusia (
the other) hanya akan memiliki nilai jika
menunjang kepentingan manusia, ia tidak memiliki nilai di dalam dirinya
sendiri. Karenanya, alam pun dilihat hanya sebagai objek, alat, dan
sarana bagi pemenuhan kebutuhan manusia. Cara pandang antroposentris ini
menyebabkan manusia mengeksploitasi dan menguras sumber daya alam
dengan sebesar-besarnya demi kelangsungan hidupnya. Tak pelak, krisis
lingkungan pun sulit terhindarkan, karena alam tidak mampu lagi berdaya
menahan gempuran keserakahan manusia.
Antroposentrisme atau ada yang menyebut egosentrisme merupakan buah dari
alam pikiran modern tersarikan dari esensialisme kesadaran akan
kenyataan otonomi manusia di hadapan alam semesta, yang mulai muncul di
bawah semboyan terkenal:
Sapere Aude! (berpikirlah sendiri!) dan
Cogito ergo sum (saya berpikir maka saya ada)
-nya
Rene Descartes
.
Dengan semboyan kokoh ini, alam pikiran modern benar-benar menjadi masa
di mana rasionalitas manusia muncul dan menggeser segala otoritas
non-rasio, termasuk agama. Dari kesadaran essensialisme inilah embrio
nalar antroposentrisme mulai nampak. Keyakinan akan rasionalitas manusia
pada momen berikutnya mengejawantah dalam aktifitas kreatif,
penciptaan, dan inovasi sains dan teknologi hingga munculnya masyarakat
ekonomi global yang pada akhirnya membawa bencana yang maha dahsyat,
yakni krisis lingkungan yang justru mewarnai optimisme modernitas ini.
Mula-mula secara embrional, masyarakat ekonomi global lahir dari rahim
revolusi industri dan revolusi hijau, yang telah menggeser masyarakat
feodal yang mapan. Masyarakat ekonomi baru ini senantiasa didominasi
oleh keinginan untuk memanfaatkan sebesar-besarnya potensi alam untuk
kemakmuran dan kesejahteraan manusia. Karena motif ekonominya yang
begitu dominan, pada akhirnya tidak ramah terhadap lingkungan.
[8]
Menurut Hossein Nasr Manusia modern telah mendesakralisasi alam,
meskipun proses ini sendiri hanya di bawa ke kesimpulam logisnya oleh
sekelompok minoritas. Apapalgi alam telah dipandang sebagai sesuatu yang
harus digunakan dan dinikmati semaksimal mungkin.
[9]
Etika antroposentrisme pada akhirnya bukannya tanpa kritik. Setidaknya,
oleh berbagai aliran etika lingkungan yang muncul belakangan, baik oleh
etika
neo-antroposentrisme (yang hendak memperbaiki kesalahan-kesalahan pendahulunya), etika
biosentrisme
(yang menganggap semua makhluk adalah pusat kehidupan, dan
masing-masing memiliki nilai dan tujuan, dengan demikian, manusia tidak
lebih unggul dari spesies yang lain, karena ia tidak lain adalah anggota
dari komunitas kehidupan), etika
ekosentrisme (yang menganggap
bahwa bukan hanya manusia dan benda yang hidup saja yang menjadi
anggota ekosistem, tetapi juga benda mati [abiotik]), dan etika
kepedulian (yang
menganggap bahwa antara manusia dan alam adalah sama-sama lemahnya, dan
tidak bisa hidup dengan dirinya sendiri, karenanya manusia di dalam
relasinya dengan alam harus mengedepankan sikap kepedulian).
Untuk itu diperlukan alternatif landasan etika yang lebih komprehensif
yakni etika bersama yang mengikat secara transenden, yakni sebuah etika
bersama yang di dalam pandangan etisnya memiliki garis vertikal kepada
Yang Absolut. Lalu, di atas landasan apa etika bersama itu hendak
dibangun?. Dengan melihat berbagai dimensinya, hemat penulis, nampaknya
agama mampu memainkan peran itu. Selain merupakan fenomena universal
manusia, agama juga merupakan dimensi esensial hidup dan sejarah manusia
yang tidak mudah –untuk tidak mengatakan tidak mungkin- tergantikan
oleh ideologi lain, baik humanisme ateistik
ala Feurbach, sosialisme ateistik
ala Marx, sains ateistik
ala
Freud dan Russel, atau pun yang lain. Agama, nampaknya tampil dengan
sangat meyakinkan karena memberikan basis absolutisitas dan keharusan
moral secara tanpa syarat, dimanapun, kapanpun, dan dalam hal apapun.
Tuntutan etis serta keharusan tanpa syarat itu hanya bisa didasarkan
pada sesuatu yang tak bersyarat dan yang Absolut.
Jadi upaya mengatasi krisis lingkungan, secara etis, harus melibatkan
berbagai landasan etis yang memang benar-benar memposisikan manusia dan
alam sama-sama derajatnya, baik dalam ketinggiannya (biosentrisme dan
ekosentrisme), maupun dalam kerendahannya (etika kepedulian) sekaligus
membingkainya dengan etika bersama yang mengikat secara transenden.
Etika semacam ini bukan sekedar teori moral, melainkan juga sebuah
ecosophy karena mencakup teori dan kearifan hidup (
wisdom). Jika krisis lingkungan tidak hanya disebabkan oleh perilaku teknis, tetapi juga disebabkan oleh
ecosophy yang salah, maka upaya mengatasi krisis lingkungan juga bisa dimulai dari
ecosophy yang memposisikan secara tepat hubungan manusia di dalam ekosistem.
Ajaran Islam menawarkan kesempatan untuk memahami Sunatullah serta
menegaskan tanggung jawab manusia. Ajaran Islam tidak hanya mengajarkan
untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, tetapi juga mengajarkan
aturan main dalam pemanfaatannya dimana kesejahteraan bersama yang
berkelanjutan sebagai hasil keseluruhan yang diinginkan.
Salah satu Sunnah Rasullullah SAW menjelaskan bahwa setiap warga
masyarakat berhak untuk mendapatkan manfaat dari suatu sumberdaya alam
milik bersama untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya sepanjang dia
tidak melanggar, menyalahi atau menghalangi hak-hak yang sama yang juga
dimiliki oleh orang lain sebagai warga masyarakat. Penggunaan sumberdaya
yang langka atau terbatas harus diawasi dan dilindungi.
Siapa pun tidak bisa begitu saja melupakan bahwa ajaran Agama Islam
bukankah menyerukan manusia untuk ramah terhadap lingkungan? Surat
ar-Ruum ayat 41, al-Baqarah ayat 11-12, 27, 60, 205, Surat Ali Imran
ayat 63, Surat al-Maidah ayat 32-33, 64, Surat al-A’raf ayat 56, 74, 85,
Surat Huud 85, 116, Surat ar-Ra’du ayat 25, Surat an-Nahl ayat 88,
Surat as-Syu’ara ayat 151-152, 183, Surat al-Qashash ayat 77, 83, Surat
al-Ankabuut ayat 36 dan surat as-Shaad ayat 28, dll merupakan sebagian
dari sekian banyak seruan agama untuk ramah terhadap lingkungan. Hemat
penulis jika
toh manusia memiliki kedudukan yang tinggi
(khalifah) ia tidak lain adalah “aristokrat biologis” yang memiliki
tanggungjawab moral dan harus melayani spesies dan alam semesta yang
status biologisnya lebih rendah, bukan justru memanfaatkan kelemahan
alam. Dan bukankah agama-agama pada dasarnya lahir tidak lepas dari
situasi histoiris? Dengan demikian agama membutuhkan pikiran-pikiran
kreatif dari umatnya agar pesan-pesannya tetap kontekstual (
shahih li kuli al- zaman wa al-makan).
Upaya pikiran kreatif yang kontekstual dalam bidang lingkungan tidak
bisa ditunggu, setiap detik memiliki konsekuensi terhadap kehidupan
manusia
Pengelolahan sumber daya alam
Ketergantungan dan tidak-terpisahan antara pengelolaan
sumberdaya dan keanekaragaman hayati Bangsa Indonesia ini dengan
sistem-sistem sosial lokal yang hidup di tengah masyarakat bisa secara
gamblang dilihat dalam kehidupan sehari-hari di daerah pedesaan, baik
dalam komunitas-komunitas masyarakat adat yang saat ini populasinya
diperkirakan antara 50 – 70 juta orang, maupun dalam komunitas-komunitas
lokal lainnya yang masih menerapkan sebagian dari sistem sosial
berlandaskan pengetahuan dan cara-cara kehidupan tradisional. Yang
dimaksudkan dengan masyarakat adat di sini adalah mereka yang secara
tradisional tergantung dan memiliki ikatan sosio-kultural dan religius
yang erat dengan lingkungan lokalnya. Hal ini perlu kita cermati
mengingat batasan pengertian ini mengacu pada “Pandangan Dasar dari
Kongres I Masyarakat Adat Nusantara” tahun 1999 yang menyatakan bahwa
masyarakat adat adalah komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan
asal-usul secara turun-temurun di atas satu wilayah adat, yang memiliki
kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang
diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan
kehidupan masyarakat.
Indonesia memiliki
berbagai sumberdaya dan keanekaragaman hayati yang sangat melimpah
sangat penting dan strategis artinya untuk keberlangsungan kehidupannya
sebagai “bangsa”. Beragamnya keanekaragaman hayati ini bukan semata-mata
karena posisi Negara Indonesia sebagai salah satu negara kaya di dunia
dalam keanekaragaman hayati (mega-biodiversity), akan tetapi justru karena keterkaitannya yang erat dengan kekayaan keanekaragaman budaya lokal yang dimiliki bangsa ini (mega-cultural diversity). Para pendiri negara-bangsa (nation-state)
Indonesia sejak semula sudah menyadari bahwa negara ini adalah negara
kepulauan yang majemuk sistem politik, sistem hukum dan
sosial-budayanya. Semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” secara filosofis
menunjukkan penghormatan bangsa Indonesia atas kemajemukan atau
keberagaman sistem sosial yang dimilikinya.