' src='http://scmplayer.net/script.js' type='text/javascript'/> expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Minggu, 22 Oktober 2017

standarisasi HALAL

Sertifikat Halal
Sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal  MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Tujuan Sertifikasi Halal
Sertifikasi Halal MUI pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal.

SUMBER 
http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/go_to_section/55/1360/page/1
Masyarakat saat ini semakin menuntut perusahaan dan organisasi memenuhi kewajiban mereka atas tanggung jawab sosial, serta meningkatkan kegiatan dan keputusan perusahaan/ organisasi yang berdampak positif terhadap lingkungan dan masyarakat secara keseluruhan. Semakin banyak masyarakat yang menaruh perhatian pada cara-cara perusahaan/ organisasi dalam menangani tanggung jawab sosialnya (CSR). Selain itu, masyarakat sebagai pembeli dan konsumen memerlukan transparansi pengelolaan CSR.
Dalam rangka mendukung tercapainya tujuan-tujuan tersebut, maka ISO mengembangkan Standar ISO 26000. Standar ini mencakup ukuran dan rekomendasi bagi perusahaan/ organisasi yang menginginkan terintegrasinya tanggung jawab sosial (CSR) ke dalam strategi bisnisnya.
APA ITU ISO 26000 ?
ISO 26000 merupakan standar pedoman mengenai tanggung tanggung jawab sosial suatu institusi yang mencakup semua sektor badan publik ataupun badan privat baik di negara berkembang maupun negara maju.
Standar ini dikembangkan oleh Technical Committee ISO/TMB WG “Social Responsibility” sejak tahun 2004 dan diluncurkan pada tanggal 1 November 2010, setelah disetujui 93% negara anggota ISO yang memilih, termasuk Indonesia.
Standar ISO 26000 bukan merupakan standar untuk sertifikasi yang memuat persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan/organisasi, namun lebih kepada penyediaan panduan teknis bagi perusahaan/organisasi dalam menerapkan social responsibility dengan mengacu kepada prinsip-prinsip sebagai berikut :
  • Akuntabilitas
  • Transparansi
  • Perilaku yang Beretika
  • Menghormati Kepentingan Stakeholder
  • Kepatuhan pada Hukum
  • Menghormati Norma-Norma Perilaku Internasional
  • Menghormati Hak Azasi Manusia
 
MANFAAT PENERAPAN ISO 26000
Terdapat empat manfaat yang diperoleh perusahaan dengan mengimplementasikan ISO 26000 :
  1. Keberadaan perusahaan dapat tumbuh dan berkelanjutan dan perusahaan mendapatkan citra yang positif dari masyarakat luas.
  2. Perusahaan lebih mudah memperoleh akses terhadap modal (capital).
  3. Perusahaan dapat mempertahankan sumber daya manusia (human resources) yang berkualitas.
  4. Perusahaan dapat meningkatkan pengambilan keputusan pada hal-hal yang kritis (critical decision making) dan mempermudah pengelolaan manajemen risiko (risk management)
Selain bagi perusahaan yang menerapkan, ISO 26000 bermanfaat juga bagi masyarakat karena akan meningkatkan nilai-tambah adanya perusahaan tersebut di suatu daerah karena akan menyerap tenaga kerja dan meningkatkan kualitas sosial di daerah tersebut.

Ir. Santoso Jokowaluyo

Sertifikasi API Spec Q2 untuk Penyedia Jasa Pengeboran

WASHINGTON – AMERIKA SERIKAT, 6 Mei 2014 – Standar sertifikasi yang paling maju di dunia untuk penyedia jasa pada industri minyak bumi dan gas alam (migas), yaitu API Spec Q2 First Edition (December 2011), sedang dilaksanakan sepenuhnya (mulai berlaku efektif tahun 2014), dan API telah menerima lebih dari 50 pendaftaran untuk sertifikasi dari fasilitas di seluruh dunia.
“Setiap penyedia jasa pengeboran yang telah memenuhi persyaratan sekarang dapat menerima Sertifikasi API Spec Q2,” kata John Modine, Wakil Presiden API Global Industry Services. “Masa percobaan audit beta telah selesai, auditor siap mengaudit, dan banyak fasilitas yang sudah mendapatkan sertifikasi.”
API Spec Q2 merupakan standar sertifikasi sistem manajemen mutu (QMS) pertama di dunia untuk organisasi penyedia jasa pada industri minyak dan gas alam. Pendekatan API Spec Q2 untuk perbaikan manajemen industri adalah mirip dengan API Spec Q1 yang merupakan standar sertifikasi untuk produsen peralatan penunjang migas.
Pengembangan Q2 dimulai pada awal 2010 untuk mengurangi risiko dan meningkatkan mutu layanan dengan mengidentifikasi dan menstandardisasi aktivitas pelaksanaan jasa hulu migas, seperti pembangunan, intervensi, produksi dan abandonment. Penyusunan Q2 dipercepat menyusul terjadinya insiden Macondo, dan standar Q2 secara resmi dipublikasikan pada Desember 2011.
Setelah periode pengujian beta selama dua tahun (2012-2013) dan periode pemenuhan terhadap standar tercapai, API mulai menawarkan sertifikasi Q2 untuk fasilitas industri di seluruh dunia pada akhir 2013. Untuk menerima sertifikasi, pendaftar harus memiliki prosedur di tempat untuk memastikan kompetensi personel, penilaian risiko, perencanaan kontingensi/darurat, dan puluhan elemen kunci QMS lainnya.
Pada Konferensi Teknologi Lepas Pantai (Offshore Technology Conference) 2014 di Houston – Texas 5-8 Mei 2014, API memberikan penghargaan kepada Halliburton atas dukungannya yang kuat terhadap Q2 dengan membantu mengembangkan standar, berpartisipasi dalam beta-audit, dan menjadi perusahaan yang pertama mengajukan permohonan sertifikasi dari beberapa fasilitasnya di seluruh dunia. COO Halliburton, Jeff Miller hadir menerima penghargaan tersebut.
Jumlah terbesar pendaftaran untuk sertifikasi Q2 sejauh ini telah diterima dari fasilitas di Amerika Serikat, Asia Tenggara dan Timur Tengah, dengan lebih diharapkan dari Rusia, Australia dan Brasil nanti musim panas ini.

Sumber: www.api.org

Senin, 09 Oktober 2017

Organisasi Dalam Negri

Organda ( Organisasi angkutan darat )
Hasil gambar untuk apa itu organda

Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) adalah gabungan dari organisasi-organisasi pengusaha angkutan darat yang dibentuk pada tahun 1962 di Selecta, Malang.Pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata pada 17 Juni 1963 mengukuhkan Organda sebagai Organisasi Tunggal dalam bidang angkutan bermotor di jalan raya.
Organisasi angkutan darat ini dibentuk ditengah maraknya usaha angkutan jalan di Indonesia, saat Presiden Soekarno menetapkan untuk menghentikan trem listrik 1960 dan angkutan darat massal di Indonesia dikuasai oleh bus dan angkutan umum mini bus.Organisasi ini bertujuan untuk membina dan mengembangkan kemampuan serta profesionalisme para anggotanya, yaitu pengusaha angkutan agar usaha angkutan di jalan di Indonesia kuat, efektif, efisien, inovatif dan berdaya saing tinggi.
Sejarah singkat berdirinya ORGANDA dimulai pada masa perkembangan perusahaan angkutan umum dengan kendaraan bermotor di Indonesia setelah selesainya perang kemerdekaan tahun 1950.Pada kurun waktu sebelum tahun 1950, alat – alat angkutan umum praktis tidak lagi dapat berfungsi sebagaimana mestinya karena hampir seluruh alat angkutan bermotor dikerahkan dalam rangka mendukung perjuangan merebut kemerdekaan. Pada tahun – tahun pertama setelah tahun 1950 kegiatan perdagangan dan perekonomian sudah mulai dirasakan aktif kembali, dan secara bertahap angkutan kendaraan umum bermotor mulai tumbuh dalam rangka menunjang berbagai kegiatan masyarakat.Bersamaan dengan hal tersebut, kehidupan politik pada masa itu ikut mempengaruhi terhadap perkembangan kehidupan organisasi – organisasi kemasyarakatan, dimana didalamnya terdapat banyak sekali organisasi angkutan umum dengan kendaraan bermotor yang merupakan kelompok – kelompok usaha jasa angkutan umum dengan orientasi yang berbeda beda, diantaranya adalah:
1. IPPOSI (Ikatan Perserikatan Pengusaha Otobis Seluruh Indonesia), didirikan pada
tanggal13April1952.
2. ORPENI (Organisasi Pengangkutan Nasional Indonesia), didirikan pada tanggal 19 – 20
Desember1952diYogyakarta.
3. FEGAPRI (Federasi Gabungan Prahoto Indonesia) didirikan pada tanggal 3 Maret 1953
diSurabaya.
4. GANDAVETRI (Gabungan Angkutan Darat Veteran Indonesia).

Dan masih banyak lagi kelompok – kelompok kecil yang tidak terhitung jumlahnya.Dengan mempelajari keseluruhan azas dan tujuan organisasi – organisasi tersebut, maka pada tanggal 30 Juni 1962 di Selecta Malang, seluruh pimpinan organisasi – organisasi usaha jasa angkutan umum telah menyatakan kebulatan tekad untuk melebur organisasi – organisasi tersebut dalam satu wadah organisasi yang disebut ORGANISASI ANGKUTAN DARAT, yang disingkat ORGANDA.
Pada pertumbuhannya kemudian, ORGANDA telah mampu menampilkan diri sebagai suatu wadah yang dapat menampung dan menyalurkan aspirasi para anggotanya, sehingga atas dasar pertimbangan tersebut maka Pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata Nomor L. 25/1/18/1963 tanggal 17 Juni 1963 telah mengukuhkanORGANDA sebagai Organisasi Tunggal dalam bidang angkutan bermotor di jalan raya.Perkembangan selanjutnya, organisasi mengalami pasang surut karena memang dalam kehidupannya tidak akan mungkin membebaskan diri dari pada keadaan lingkungan kehidupan sosial politik dari masa ke masa.
Untuk lebih memantapkan peranan ORGANDA yang disesuaikan dengan perkembangan pembangunan, maka ORGANDA dikukuhkan kembali keberadaannya oleh Pemerintah sebagai Organisasi Tunggal dibidang angkutan bermotor di jalan raya, melalui Surat Keputusan Mentri Perhubungan Nomor KM. 465/U/Phb-75 tanggal 12 September1975.Seiring dengan perubahan yang terjadi, untuk memantapkan ORGANDA sebagai organisasi profesi satu – satunya mitra Pemerintah di bidang angkutan bermotor di jalan, Pemerintah kembali mengukuhkan keberadaan ORGANDA melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan nomor. KP. 1/AJ.001/Phb-89 tanggal 25 Juli 1989.
Sepanjang keberadaan ORGANDA sampai dengan saat ini, ORGANDA telah berupaya seoptimal mungkin untuk terus berkarya sesuai dengan fungsi dan kewajibannya seperti yang telah dituangkan dalam AD/ART ORGANDA Bab IV Pasal 9 dan Pasal 10 yaitu:
1. Memupuk dan meningkatkan kesadaran Nasional serta patriotisme para anggota dalam
tanggungjawabnyasebagaiWargaNegara.
2. Memperjuangkan aspirasi dan melindungi kepentingan serta mempetinggi derajat para
anggota dan berusaha menempatkannya pada kedudukan yang selaras dengan fungsinya yang
vitaldalamkehidupanmasyarakat,berbangsadanbernegara.
3. Memperjuangkan iklim yang baik dan sehat dibidang usaha angkutan jalan, serta
mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat diantara para anggota, dalam rangka
memanfaatkan modal dan keahlian secara optimal dan efisien.
4. Membina dan mengembangkan peran serta para anggota dalam kegiatan ORGANDA.
5. Wadah untuk menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi anggotanya.
6. Wadah Pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan
organisasi.
7. Wadah peran serta dalam usaha mensukseskan pembangunan nasional.
8. Sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antar anggota dan atau antar organisasi
dengan organisasi kemasyarakatan lainnya, serta organisasi kekuatan sosial politik, Badan
Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.


Organisasi dalam negri

IPI ( Ikatan Pilot Indonesia)
Hasil gambar untuk apa itu ikatan pilot indonesia

LATAR BELAKANG
Atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, bahwa Negara kita merupakan Negara Demokrasi yang dilindungi oleh Undang Undang Dasar 1945 dan berdasarkan Pancasila.

Sesuai dengan perkembangan zaman yang semakin pesat dan perkembangan teknologi yang harus kita sesuaikan maka Pilot Indonesia sebagai Warga Negara yang baik, ikut bertanggung-jawab dalam Pembangunan Nasional untuk mewujudkan Tujuan Negara dan Cita-cita Bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Menyadari sepenuhnya akan penting nya peranan Jasa Transportasi Udara Sipil dari segi Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional dan Persahabatan Antar-Bangsa, maka perlu ditingkatkan pengabdian Pilot Indonesia kepada Bangsa dan Negara melalui profesinya demi tercapainya suatu Sistem Operasional Transportasi Udara Nasional yang aman, lancar, nyaman danEfisien. Untuk mewujudkan pengabdiannya, para Pilot dari berbagai Perusahaan Penerbangan Nasional perlu lebih dipadukan visi dan kegiatannya.

Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan peran dan pengabdian Pilot Indonesia perlu dilakukan penataan dan penyempurnaan Organisasi yang telah ada serta terus disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan dengan dilandasi semangat Persatuan dan Kesatuan serta Kesetiakawanan yang Tulus dan Penuh Rasa Tanggung-jawab pada Profesi, Bangsa dan Negara.
VISI
Organisasi Pilot Indonesia yang medern, profesional dan terpercaya.
MISI
Pilot Indonesia membangun dunia penerbangan yang aman, terpercaya dan modern sebagai organisasi profesional yang diakui dunia.